TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi, Rabu, 7 Agustus 2019. Putusan tersebut berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Muafaq Wirahadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata ketua majelis hakim Hariono saat membacakan vonis.
Majelis menyatakan Muafaq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Harino juga mengabulkan permohonan justice collaborator oleh terdakwa.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Adapun Muafaq menyatakan menerima vonis itu. "Kami terima putusannya. Terima kasih," kata Muafaq kepada majelis hakim.
Penasihat hukum Muafaq, Hari Budi, mengatakan kliennya telah mengakui kesalahannya. Muafaq juga tidak berencana mengajukan banding. "Karena 2 tahun itu sudah bagus. Yang kami perlukan itu hanya turun di bawah 2 tahun," kata Hari kepada media sesaat setelah sidang berakhir.
Baca Juga:
Sebelumnya, Muafaq telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, Selasa, 24 Juli 2019. Pleidoi dibacakan setelah Muafaq mendengar tuntutan pada 17 Juli 2019 lalu.
Saat itu, jaksa menuntut Muafaq hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 150 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti memberi suap berjumlah Rp 91,4 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M. Romahurmuziy terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy disangka menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Muafaq. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.
HALIDA BUNGA FISANDRA