TEMPO.CO, Medan -- Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan menggagalkan penyelundupan ayam jago aduan dari Thailand yang diangkut dengan Boat GT 8- GT 10 di Perairan Aceh Tamiang.
Penyelundupan tersebut, menurut Komandan Lantamal I Laksamana Pertama Abdul Rasyid adalah kejahatan baru di perairan sekitar Selat Malaka. "Kalau ayam aduan sudah jadi, harganya bisa melonjak sampai Rp 150 juta per ekor." kata Abdul Rasyid hari ini, Rabu 7 Agustus 2019.
Tersangka penyelundupan FH dan AA diancam hukuman karena melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.
Abdul Rasyid menjelaskan setiap ekor ayam jago aduan yang berkualitas untuk pemula atau masih muda dibanderol Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Pengungkapan penyelundupan ayam jago aduan ini berawal dari informasi bahwa akan terjadi penyeludupan ayam aduan dan burung menggunakan kapal motor dari Thailand pada Ahad, 4 Agustus 2019.
Tim TNI AL langsung berkoordinasi dengan Pos Angkatan Laut Pangkalan Susu dan KRI Siada-862 yang sedang operasi di perairan Aceh untuk penyekatan di perairan Selat Malaka. Abdul Rasyid mengatakan modus operansi penyelundupan ayam jago aduan selundupan yakni begitu kapal pengangkut tiba di gudang Seuruwey, perairan Aceh, pemilik dibuatkan dokumen karantina hewan palsu yang telah disiapkan para penampung ayam aduan." Seolah-olah (ayam jago) lolos Karantina."
Tim meringkus dua anak buah kapal nelayan pelaku penyelundupan yang diduga telah melakukan penjemputan di tengah laut, yaitu FH dan AA. Di kapal mereka ditemukan sekitar 76 kotak berisi 88 ayam jago aduan tanpa dokumen. Selanjutnya barang bukti itu diitipkan di Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.
SAHAT SIMATUPANG