TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai wacana memangkas gaji karyawan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN untuk mengganti kerugian akibat pemadaman listrik pada Ahad lalu, 4 Agustus 2019 tidaklah adil. Fadli menilai seharusnya dicari terlebih dulu siapa yang paling bertanggung jawab terkait terjadinya pemadaman tersebut.
"(Menurut) Saya sih tidak fair ya. Harus dilihat ini siapa yang bertanggung jawab," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Fadli mengatakan, upaya mengganti rugi konsumen PLN yang terimbas pemadaman itu harus dilakukan secara profesional. Dia berujar PLN juga harus merujuk pada aturan yang telah ada. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mewanti-wanti agar karyawan tak justru menjadi korban.
"Masa karyawan jadi korban. Siapa yang tanggung jawab kalau misalnya udah ada aturan kompensasi di UU, aturan itu yang dimainkan atau direksi ambil suatu diskresi," kata dia.
Fadli melanjutkan, bentuk ganti rugi pun harus diperhitungkan agar adil bagi masyarakat yang terdampak. Dia berpendapat seluruh kerugian material dan imaterial harus sama-sama dihitung dan diganti.
Dia mencontohkan, di media sosial beredar banyak keluhan ada masyarakat yang rugi akibat puluhan ikan koi yang dipeliharanya mati, aktivitas perdagangan dengan transaksi elektronik menjadi lumpuh, dan sebagainya.
"Kalau pun itu harus diganti dengan listrik, ya harus memadai dong, bukan hanya sepuluh atau 15 persen sesuai dengan jumlah kerugiannya berapa lama gitu," kata Fadli.
Akibat padamnya listrik pada Ahad lalu, PLN harus membayar ganti rugi sekitar Rp 839 miliar kepada 21,9 juta pelanggan. Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan perseroan kemungkinan akan memangkas gaji pegawainya dalam periode tertentu untuk membayar ganti rugi ini.
"Kami harus lebih hemat lagi nanti, sehingga gaji pegawai dikurangi. Kira-kira begitu," ujar Djoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
Kompensasi itu, kata dia, mesti dibayar menggunakan biaya operasi perseroan dan tidak boleh menggunakan duit Penyertaan Modal Negara atau dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Djoko mengklaim PLN menerapkan sistem merit order. Artinya pekerja yang kinerjanya kurang bagus bisa dikenakan pemotongan gaji.
"Namanya bukan potong gaji, tapi P2-nya diperhitungkan, maksudnya, P1 adalah gaji dasar, P2 ini kalau berprestasi dikasih, kalau enggak ya enggak," ujar dia. "Kalau kayak begini kemungkinan kena semua pegawai, enggak ngebul satu semester berikutnya."
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ARKHELAUS WISNU | CAESAR AKBAR