TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merespons hasil Ijtima Ulama IV yang salah satu poinnya menyebut soal konsep NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila. Merespon hal tersebut, BPIP mengingatkan bahwa Pancasila adalah sebuah dasar negara yang berbasis pada inklusifitas. Bangsa Indonesia adalah milik bersama, bukan milik mayoritas, minoritas, atau etnis tertentu.
"Sehingga, negara Indonesia bukan negara agama dan tidak boleh mengutamakan salah satu agama. Maka itu, sila pertama kita itu Ketuhanan YME," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPIP Hariyono saat dihubungi wartawan Selasa, 6 Agustus 2019.
Sebelumnya, BPIP beraudiensi dengan Menkopolhukam Wiranto membahas berbagai hal terkait upaya penguatan nilai-nilai Pancasila di kantor Kemenkopolhukam pada Selasa, 6 Agustus 2019.
Dalam pertemuan itu, Hariyono mengaku tidak membahas spesifik ihwal hasil ijtima ulama itu dengan Wiranto. Melainkan membahas hal-hal yang bersifat umum dan menegaskan semua harus dikembalikan kepada nilai-nilai Pancasila.
Inti dari pertemuan itu, ujar Hariyono, dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila diperlukan sebuah komitmen dan kearifan bersama bahwa bangsa Indonesia adalah milik bersama.
"Kalau nanti masing-masing warga negara menggunakan kitab sucinya sebagai sumber hukum. Apakah keyakinan orang yang berbeda agama itu juga bisa direpresentasikan dalam keyakinan agama yang berbeda?" ujar Hariyanto.
Jadi, kata dia, tidak setiap elemen masyarakat boleh menafsirkan pancasila sesuai dengan kepentingan dan persepsinya sendiri, tetapi kepentingan bangsa yang diutamakan.
Sebelumnya, Persatuan Alumni atau PA 212 melalui Ijtima Ulama IV merekomendasikan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI Syariah berdasarkan Pancasila. "Sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara," kata Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Yusuf Muhammad Martak di Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin 5 Agustus 2019.
Rekomendasi yang dibacakan Yusuf Martak itu merupakan bagian dari 8 poin yang dihasilkan dalam acara Ijtima Ulama itu. Yusuf mengatakan, sesungguhnya semua ulama ahlusunnah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar maruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.