TEMPO.CO, Jakarta-Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menanggapi seruan yang dilontarkan Ijtima Ulama IV ihwal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah. Menurut Arsul, keinginan itu sah-saja bila dimaknai sebagai upaya memperjuangkan berlakunya syariat Islam melalui proses legislasi.
"PPP sebagai partai Islam kan juga dari dulu memperjuangkan itu dan menjaga legislasi kita agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
Arsul mencontohkan, PPP dulu berupaya agar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tak bertentangan dengan Islam. Arsul juga menyinggung bagaimana pemerintahan Soeharto perlahan mulai terbuka dalam mengadaptasi produk aturan yang mendukung umat Islam.
Kendati tak bersifat syariah, kata dia, mulai banyak aturan yang memudahkan masyarakat Islam menjalankan agamanya. Misalnya Undang-undang tentang wakaf, UU tentang haji, dan UU tentang perbankan syariah.
"Itu kan hakikatnya implementasi syariat Islam ke dalam sistem legislasi nasional kita. Sepanjang dilakukan dalam cara itu, ya, sah-sah saja," kata mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu.
Arsul berujar yang tak boleh dilakukan adalah upaya menerapkan syariah Islam di ruang publik dan bidang nonperdata dengan cara-cara di luar sistem hukum. Dia mencontohkan isu terkait minuman keras dan alkohol.
Arsul mewanti-wanti, perjuangan melawan minuman keras dan alkohol tak boleh dilakukan menggunakan kekerasan atau bertindak seakan penegak hukum. Selama ini, Arsul mencontohkan, PPP berusaha memperjuangkan undang-undang pelarangan minol di Dewan Perwakilan Rakyat. "Yang tidak boleh adalah menerapkan syariat di ruang publik keluar dari sistem hukum kita. Kalau sesuai sistem hukum, ya, tidak apa-apa. Jadi harus dimaknai seperti itu," ujarnya.
Ijtima Ulama IV yang digelar di Sentul merekomendasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI Syariah berdasarkan Pancasila. Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan syariat Islam termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945.
"Dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara," kata Yusuf Martak di Hotel di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin, 5 Agustus 2019.
Rekomendasi yang dibacakan Yusuf Martak merupakan bagian dari 8 poin yang dihasilkan dalam acara Ijtima Ulama itu. Menurut Yusuf sesungguhnya semua ulama ahlusunnah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar maruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.
Ihwal khilafah ini, Arsul mengatakan boleh saja menjadi bahan diskusi. Namun dia menegaskan bahwa UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sudah menjadi pedoman dan ideologi yang final bagi bangsa Indonesia.
"Kalau (khilafah) itu sebagai gerakan untuk mengganti empat konsensus bernegara tadi, itu jadi pelanggaran hukum pidana yang ada ancaman hukumannya di KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," kata Arsul.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FIKRI ARIGI