TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi periode 2014-2019, Sufardi Nurzain. Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 di DPRD Jambi.
"Jadi hari ini, 6 Agustus 2019, penyidik melakukan penahanan untuk tersangka SNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2019.
Sufardi akan ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 6 Agustus sampai 25 Agustus 2019. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 13 orang lainnya sebagai tersangka.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota, DPRD dan swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo pada Desember 2018 lalu.
Mereka disangka menerima suap dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola untuk memuluskann Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
KPK menyangka total suap yang diberikan Zumi Zola berjumlah Rp 16,34 miliar. Para pimpinan DPRD berperan menagih, melakukan pertemuan dan mendapat suap dalam bentuk uang atau jatah proyek sebanyak Rp 100 juta sampai Rp 600 juta.
Sedangkan KPK menyangka para pimpinan fraksi dan komisi menerima duit Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk jatah fraksi dan menerima uang per orang dengan kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Adapun unsur anggota DPRD Jambi diduga menerima uang Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Atas perbuatan tersebut mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI