TEMPO.CO, Jakarta - Kepulangan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan Ijtima Ulama GNPF kelima pada Senin, 5 Agustus 2019. Rizieq bermukim di Mekah, Arab Saudi, sejak 2017. Ia tak bisa kembali ke Indonesia sebelum membayar denda kelebihan tinggal atau overstay sebesar Rp 110 juta.
Juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin, mengatakan kelebihan tinggal bukan kesalahan Rizieq. "Overstay HRS (Habib Rizieq Shihab) karena dicekal, bukan karena overstay lalu dicekal," kata Novel kepada Tempo, Selasa, 6 Agustus 2019.
Novel mengatakan akan terus mendesak pemerintah untuk mencabut pencekalan terhadap pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Menurut dia, denda overstay itu muncul karena ulah oknum pemerintah yang meminta pencekalan kepada otoritas Arab Saudi.
Soal pemulangan Rizieq, Novel menyerahkan urusan itu kepada tim hukum. Ia mengatakan, urusan denda overstay sebesar Rp 110 juta tidak perlu dimasalahkan. Ia berharap Rizieq bisa segera kembali ke Indonesia. "Makin cepat lebih baik," ujarnya.
Rizieq bermukim di Mekah mulai pertengahan 2017, sejak terjerat sejumlah kasus, salah satunya dugaan chat mesum. Kasus ini dihentikan pada Juni 2018, tetapi Rizieq belum juga kembali ke Indonesia.
Pemerintah membantah ada upaya pencekalan terhadap Rizieq Shihab. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah Indonesia tidak melarang Rizieq pulang. "Pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke Tanah Air," kata JK.