INFO NASIONAL — Bea Cukai Denpasar lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 18 Juni hingga 16 Juli 2019 di tempat penjualan eceran di wilayah kerja Bea Cukai Denpasar. “Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan di 222 tempat penjualan eceran yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Badung, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, dan Tabanan,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Abdul Kharis.
Dari hasil operasi gempur yang dilaksanakan, petugas Bea Cukai Denpasar berhasil mengamankan 59.064 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 59.064.000 dengan potensi kerugian negara Rp 21.583.680.
Baca Juga:
“Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 17 Juni hingga 14 Juli 2019 dan merupakan eksekusi dari arahan menteri keuangan untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal menuju tiga persen dan juga arahan direktur jenderal bea cukai untuk melakukan operasi pengawasan secara serentak, terpadu, dan periodik di seluruh wilayah Indonesia,” kata Kharis.
Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan sebagai bentuk upaya Bea Cukai dalam meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok serta menekan peredaran rokok ilegal. Dengannya diharapkan tercipta iklim bisnis yang kondusif bagi peredaran rokok legal yang memenuhi ketentuan di bidang cukai sehingga berimbas pada peningkatan kontribusi penerimaan negara di bidang cukai.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk dapat berperan aktif jika menemukan rokok ilegal dengan ciri tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai bekas. “Kami mengajak masyarakat jika menemukan rokok dengan ciri tersebut di atas dapat menghubungi petugas Bea Cukai untuk dapat kami tindaklanjuti,” ujar Kharis. (*)
Baca Juga: