TEMPO.CO, Jakarta - Lokataru Foundation dalam penelitiannya menemukan persoalan administratif dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Sejak Desember 2018 hingga Juli 2019 Lokataru menemukan ratusan pemutusan kerja sama dengan fasilitas kesehatan (Faskes) oleh BPJS, yang menyebabkan pelayanan bagi pasien peserta BPJS terhambat, karena persoalan akreditasi.
Lokataru Foundation dalam penelitiannya dari Mei hingga Juli 2019 menyoroti beberapa persoalan yang menghambat rencana universal health coverage (akses semua masyarakat terhadap layanan kesehatan). Pada Desember 2018 terdapat 720 rumah sakit yang belum terakreditasi. Adapun pada 2019, hingga April sudah ada 52 rumah sakit yang habis masa akreditasinya.
“Akibat pemutusan hubungan kerja sama atau terlambatnya proses akreditasi, ada banyak pasien dengan kategori membutuhkan penanganan intensif harus tertunda,” kata peneliti Lokataru, Muhammad Alfiansyah Alayidrus di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad 4 Agustus 2019.
Pemutusan ini dilakukan BPJS dalam rentang waktu proses akreditasi berlangsung. Selama proses akreditasi, BPJS tidak menyediakan layanan mereka di fasilitas kesehatan atau faskes bersangkutan. Salah satunya temuan Lokataru, ada 35 pasien yang terhambat melakukan cuci darah akibat adanya pemutusan hubungan kerja sama antara RS Siloam Asri, Jakarta Selatan dengan BPJS Kesehatan.
Permasalahan ini, menurutnya tersebar di berbagai wilayah, seperti, Jakarta, Makassar, Medan, Tangerang, Manado, Yogyakarta, Surabaya, Pare-Pare, Magelang, Malang, Ambon, dan daerah lain. Lokataru juga menyayangkan masalah akreditasi ini terjadi di rumah sakit dan puskesmas yang berada di kota-kota besar, yang notabene banyak masyarakat yang tidak memadai di tingkat kecamatan dirujuk ke faskes di kota besar.
“Ironis masalah akreditasi fakses ini terjadi di rumah sakit dan Puskesmas di kota-kota besar,” kata Alfiansyah.
Untuk itu Lokataru menuntut Kementerian Kesehatan lewat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan bagian Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan bersama dengan Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (KA-FKTP), Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan juga BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi kebijakan akreditasi faskes.
“Kami berharap kewajiban akreditasi faskes tidak akan menghambat pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial bagi masyarakat,” tuturnya.
Selanjutnya Lokataru juga meminta Presiden Jokowi untuk mengevaluasi permasalahan akreditasi. Pasalnya sistem Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS adalah salah satu program unggulan Jokowi. “Kami rasa tidak berlebihan jika kami meminta Presiden untuk mengevaluasi,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar.