TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan berencana membahas kemungkinan merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE menyusul kasus Baiq Nuril yang menjadi korban pasal karet aturan tersebut.
"Saya nanti dengan Menteri Komunikasi dan Informatika akan duduk bersama untuk melihat, untuk merevisi dari UU tersebut. Tentunya pasti," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 2 Agustus 2019.
Yasonna mengatakan, jika disepakati, beleid itu akan direvisi untuk kedua kalinya. Namun, ia mengatakan revisi yang dilakukan bukan menghilangkan pasal karet. "Setelah kami melihat pasti ada yang harus disempurnakan. Kalau kami menghilangkan itu juga persoalannya bisa gubrak nanti," ujarnya.
Menurut Yasonna, jika pasal karet dihilangkan, dampaknya orang bisa bebas melakukan apapun sesuka hati di media sosial. Apalagi, kata Yasonna, media sosial saat ini mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain lewat hoaks. Karena itu, jalan terbaik adalah menyempurnakan pasal karet tersebut.
Yasonna mengatakan, revisi aturan tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia harus bertemu dulu dengan Menteri Kominfo untuk menyiapkan naskah akademik. Kemudian, ia akan memerintahkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mengkajinya.
Desakan agar pemerintah merevisi aturan ini juga datang dari anggota DPR. Nasir Djamil, anggota komisi hukum, menyarankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengevaluasi beleid itu. Ia menilai undang-undang terbukti menjadi pasal karet. Sebab,, kata dia, menimbulkan norma tanpa kepastian.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menyuarakan hal yang sama. Ia mengatakan UU ITE banyak memakan korban. Menurut dia, korban dari UU itu justru dikorbankan dengan cara yang tidak benar.