Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkumham Yasonna Laoly Buka Peluang Revisi UU ITE

image-gnews
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) berbincang bersama anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Baiq Nuril usai melakukan pertemuan di Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Demi memperjuangakan amnesti terkait kasus yang menimpanya, Baiq harus menemui beberapa petinggi lembaga mulai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga DPR. ANTARA
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) berbincang bersama anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Baiq Nuril usai melakukan pertemuan di Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Demi memperjuangakan amnesti terkait kasus yang menimpanya, Baiq harus menemui beberapa petinggi lembaga mulai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga DPR. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan berencana membahas kemungkinan merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE menyusul kasus Baiq Nuril yang menjadi korban pasal karet aturan tersebut.

"Saya nanti dengan Menteri Komunikasi dan Informatika akan duduk bersama untuk melihat, untuk merevisi dari UU tersebut. Tentunya pasti," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 2 Agustus 2019.

Yasonna mengatakan, jika disepakati, beleid itu akan direvisi untuk kedua kalinya. Namun, ia mengatakan revisi yang dilakukan bukan menghilangkan pasal karet. "Setelah kami melihat pasti ada yang harus disempurnakan. Kalau kami menghilangkan itu juga persoalannya bisa gubrak nanti," ujarnya.

Menurut Yasonna, jika pasal karet dihilangkan, dampaknya orang bisa bebas melakukan apapun sesuka hati di media sosial. Apalagi, kata Yasonna, media sosial saat ini mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain lewat hoaks. Karena itu, jalan terbaik adalah menyempurnakan pasal karet tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yasonna mengatakan, revisi aturan tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia harus bertemu dulu dengan Menteri Kominfo untuk menyiapkan naskah akademik. Kemudian, ia akan memerintahkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mengkajinya.

Desakan agar pemerintah merevisi aturan ini juga datang dari anggota DPR. Nasir Djamil, anggota komisi hukum, menyarankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengevaluasi beleid itu. Ia menilai undang-undang terbukti menjadi pasal karet. Sebab,, kata dia, menimbulkan norma tanpa kepastian.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menyuarakan hal yang sama. Ia mengatakan UU ITE banyak memakan korban. Menurut dia, korban dari UU itu justru dikorbankan dengan cara yang tidak benar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

23 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

7 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

7 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

7 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

7 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

8 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.