TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP pekan depan. Namun, KPK masih merahasiakan identitas tersangka itu. "Untuk e-KTP mungkin kalau enggak Senin atau Selasa," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaga antikorupsi ini telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP. "Kalau enggak salah terakhir itu ada empat," kata Alex di kantornya, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.
Alex menyebutkan empat tersangka itu berasal dari unsur birokrat dan swasta. Namun, ia enggan menyebutkan nama para tersangka tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengatakan pihaknya telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka baru dalam kasus ini. KPK menyatakan bakal segera mengumumkan para tersangka itu. "Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya," kata Agus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.
Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menjerat 8 orang tersangka, yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung. Eks Ketua DPR Setya Novanto, beserta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga sudah dihukum dalam kasus ini. Terakhir, KPK telah menetapkan eks anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari menjadi tersangka.