TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengatakan dalam waktu dekat akan menyerahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR.
"Di rapat, prinsip–prinsip dasarnya di pemerintah sudah sepakat semua, mungkin tinggal harmonisasi akhir hal–hal yang sesungguhnya tidak terlalu fundamental secara yuridis,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Agustus 2019.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Pangerapan mengatakan ada satu lembaga yang belum menandatangani rancangan tersebut.
Anggota Komisi 1 DPR Evita Nursanty menuturkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi tak memungkinkan dilakukan oleh perlemen periode 2014-2019. "Sepertinya ini nanti akan dibahas di periode yang akan datang karena sampai sekarang kami belum mendapat,” kata anggota Fraksi PDIP ini..
Pembahasan aturan ini sudah dilakukan sejak 2015. “Saat ini ada 32 regulasi terkait perlindungan data pribadi yg ada diberbagai sektor. Tidak mudah menyatukan aturan tercecer untuk dijadikan satu UU,” ujar Semuel.
Isu mengenai perlindungan data pribadi menjadi perhatian masyarakat sejak viralnya sebuah grup Facebook tempat jual beli data kependudukan. Sejak satu itu berbagai elemen masyarakat terus mendorong pemerintah untuk mengesahkan regulasi terkait hal ini.
Menurut Zudan, permasalahan tersebut juga menjadi prioritas pemerintah untuk segera diatasi. “Semangatnya semua sama, yakni agar perlindungan data pribadi penduduk di Indonesia itu aman. Kemendagri mendukung penuh RUU Perlindungan Data Pribadi ini karena memang kebutuhan kita semua,” kata Zudan.
AULIA ZITA