Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Segera Kirim RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

Reporter

image-gnews
Petugas melakukan perekaman KTP elektronik kepada warga binaan saat berlangsungnya Rekam Cetak e-KTP di Lapas Kelas IIA Narkotika, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan perekaman data dan pencetakan KTP elektronik secara serentak di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas melakukan perekaman KTP elektronik kepada warga binaan saat berlangsungnya Rekam Cetak e-KTP di Lapas Kelas IIA Narkotika, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan perekaman data dan pencetakan KTP elektronik secara serentak di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengatakan dalam waktu dekat akan menyerahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR. 

"Di rapat, prinsip–prinsip dasarnya di pemerintah sudah sepakat semua, mungkin tinggal harmonisasi akhir hal–hal yang sesungguhnya tidak terlalu fundamental secara yuridis,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Agustus 2019.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Pangerapan mengatakan ada satu lembaga yang belum menandatangani rancangan tersebut. 

Anggota Komisi 1 DPR Evita Nursanty menuturkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi tak memungkinkan dilakukan oleh perlemen periode 2014-2019. "Sepertinya ini nanti akan dibahas di periode yang akan datang karena sampai sekarang kami belum mendapat,” kata anggota Fraksi PDIP ini..

Pembahasan aturan ini sudah dilakukan sejak 2015. “Saat ini ada 32 regulasi terkait perlindungan data pribadi yg ada diberbagai sektor. Tidak mudah menyatukan aturan tercecer untuk dijadikan satu UU,” ujar Semuel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Isu mengenai perlindungan data pribadi menjadi perhatian masyarakat sejak viralnya sebuah grup Facebook tempat jual beli data kependudukan. Sejak satu itu berbagai elemen masyarakat terus mendorong pemerintah untuk mengesahkan regulasi terkait hal ini.

Menurut Zudan, permasalahan tersebut juga menjadi prioritas pemerintah untuk segera diatasi. “Semangatnya  semua sama, yakni agar perlindungan data pribadi penduduk di Indonesia itu aman. Kemendagri mendukung penuh RUU Perlindungan Data Pribadi ini karena memang kebutuhan kita semua,” kata Zudan.

AULIA ZITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

37 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

43 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

51 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

53 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

57 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Mobil Modern Rentan Dilanda Masalah Data Pribadi, Kenapa?

11 September 2023

Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Mobil Modern Rentan Dilanda Masalah Data Pribadi, Kenapa?

Mobil modern yang dipasarkan saat ini dinilai rentan mengalami masalah data privasi. Berikut penjelasan lengkapnya:


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan