Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Amelia Ulfah di Cianjur

image-gnews
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Sukabumi Kota menetapkan RH, 25 tahun, sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan Amelia Ulfah Supandi, 22 tahun, yang mayatnya ditemukan di tepi sawah, Jalan Sarasa, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo, mengungkap, RH adalah warga Cianjur dan berprofesi sebagai sopir angkutan umum jurusan Bogor-Cianjur.

"Hari ini kita menetapkan RH sebagai tersangka tunggal pelaku pembunuhan dengan korban atas nama Amelia. Pelaku adalah sopir angkutan umum jurusan Bogor-Cianjur," kata Susatyo di Sukabumi, Jumat 2 Agustus 2019.

Susatyo memastikan antara korban dengan pelaku tidak saling mengenal karena pelaku hanya mengangkut korban pada malam sebelum kejadian. Terkait motif polisi masih melakukan pengembangan berikut mencari barang bukti lainnya.

"RH saat ini kita lakukan penahanan, untuk motif dan lain sebagainya kita akan informasikan pada rilis di kesempatan berikutnya," lanjut Susatyo.

Amelia Ulfah ditemukan tewas di pinggiran sawah Jalan Sarasa, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, 22 Juli 2019. Perempuan yang diduga jadi korban pembunuhan itu diketahui merupakan alumni Institut Pertanian Bogor atau IPB.

"Keponakan saya ini informasinya hendak pulang dari Bogor ke rumahnya di Cianjur, Jabar setelah mendaftar untuk melanjutkan kuliah S1 di IPB. Namun, pada Minggu (21/7) malam kami kehilangan kontak tahu-tahu dapat kabar bahwa ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan," kata paman korban Gunalan, saat ditemui di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Selasa, 23 Juli 2019.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Berdasarkan informasi, RH ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota di Jalan Lingkar Timur, Kampung Waas, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat 2 Agustus 2019. Pelaku bersama satu orang rekannya disergap di setopan lampu merah saat mengendarai mobil pick up yang mengangkut tabung gas melon 3 kilogram.

Ramson, 33 tahun, saksi yang berada di lokasi kejadian mengaku melihat ada 3 mobil yang mengepung mobil pick up dekat lampu setopan, tepat di depan kios miliknya. Tukang tambal ban ini menyebutkan bahwa sopir mobil pick up disergap oleh petugas yang keluar dari 3 mobil yang mengepungnya.

"Saya tidak tahu itu polisi atau bukan, tapi ada satu orang yang mengacungkan pistol. Sopir pick up yang mengangkut tabung gas melon dibawa," ujar Ramson di Cianjur, Jumat 2 Agustus 2019.

Ramson mengatakan bahwa peristiwa penyergapan terjadi sangat cepat. Dia mengaku menyaksikan langsung saat baru membuka kios tambal ban miliknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jaraknya tak sampai 10 meter dari kios tambal ban. Ada 2 orang yang berada di mobil pick up itu. Sopirnya yang dibawa. Kejadiannya hanya sebentar, cepat sekali, tak sampai 10 menit," imbuh Ramson.

Endang Supandi, 52 tahun, ayah kandung korban, mengaku belum mendapatkan informasi langsung dari pihak kepolisian. "Kalau memang sudah ditangkap tentu jadi kabar baik bagi keluarga," kata dia saat ditemui di rumahnya.

Endang mengaku sering melakukan komunikasi terkait perkembangan kasus kematian anaknya. Terakhir pihak kepolisian meminta keluarga untuk bersabar dan mendoakan agar polisi dimudahkan sehingga pelaku bisa
secepatnya ditangkap.

"Kami tidak terus menanyakan takutnya malah mengganggu proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Kami mempercayakan sepenuhnya pada mereka (polisi)," kata dia.

Endang menambahkan, keluarga sudah mengikhlaskan kepergian Amelia dan tidak menaruh dendam pada pelaku. Meski sudah memaafkan perbuatan pelaku, proses hukum akan terus berlanjut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku yang sudah menghilangkan nyawa seseorang.

"Kami juga manusia normal, pasti sempat ada sedih dan marah, tapi mungkin dari kejadian ini kami harus belajar ikhlas, ridho, dan bisa memaafkan. Tapi untuk sisi hukum harus terus berlanjut," kata dia.

Dia juga berharap keluarga dari pelaku tidak menjadi sasaran dari hukuman sosial warga, sebab tindakan tersebut murni dilakukan oleh pribadi pelaku.

"Jangan sampai keluarga pelaku yang menjadi korban juga, baik sanksi sosial atau ada sikap lain dari warga. Biar pelaku yang bertanggung jawab, jangan membawa keluarga," kata Endang.

Ia menyampaikan hal tersebut karena banyak yang peduli terhadap kasus pembunuhan Amelia ini.

"Saya khawatir keluarga pelaku jadi korban sosial juga, saya tidak mau. Makanya sudah serahkan pada pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya," kata Endang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

1 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

11 jam lalu

Polisi usut kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 15 April 2024. ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

20 jam lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

23 jam lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

Kapolda Papua Barat memastikan kasus bentrok antara anggota TNI AL dan anggota Brimob di Sorong itu akan diselesaikan secara tuntas.


Bukan Sekali Kejadian Bentrok TNI Vs Polri, Terakhir Baku Pukul di Pelabuhan Kota Sorong

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bukan Sekali Kejadian Bentrok TNI Vs Polri, Terakhir Baku Pukul di Pelabuhan Kota Sorong

Bentrokan antara prajurit TNI dan personel Polri beberapa kali terjadi, terakhir 5 hari usai lebaran bentrok di pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat.


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

1 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Arus Balik Lebaran 2024, Tak Ada Kendaraan dari Barat ke Timur di GT Kalikangkung

1 hari lalu

Petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 13 April 2024. Pemerintah bersama Korlantas Polri menerapkan skema lalu lintas satu arah (one way) dari Tol Trans Jawa KM 414 GT Kalikangkung Semarang-Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Sabtu (13/4) dimulai pukul 15.00 WIB dan untuk tanggal 14-16 April 2024 selama 24 jam guna memperlancar arus balik mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Arus Balik Lebaran 2024, Tak Ada Kendaraan dari Barat ke Timur di GT Kalikangkung

Pada arus balik Lebaran 2024, pengendara diimbau untuk tidak berhenti atau beristirahat di bahu jalan tol.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

1 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

2 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


OJ Simpson Meninggal, Kilas Balik Kasus Pembunuhan Mantan Istri dan Pencurian yang Melibatkannya

2 hari lalu

O.J. Simpson. Julie Jacobson-Pool/Getty Images
OJ Simpson Meninggal, Kilas Balik Kasus Pembunuhan Mantan Istri dan Pencurian yang Melibatkannya

OJ Simpson meninggal karena kanker prostat. Mantan atlet NFL ini dipenuhi kontroversi, antara lain dugaan pembunuhan dan lakukan pencurian.