INFO NASIONAL — Guna mewujudkan komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal menuju target tiga persen di tahun 2019, Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya di berbagai daerah. Kali ini, Bea Cukai Kudus serta Bea Cukai Wilayah Bali, dan Nusa Tenggara turut menambah daftar panjang penindakan di bidang cukai sebagai bagian dari semangat untuk menggempur rokok ilegal.
Pada 30 Juli 2019, Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap dua bangunan di wilayah Jepara. “Dari bangunan pertama yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 180.450 batang, 28 kilogram etiket, dan 4 buah alat pemanas,” kata Iman Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Imam menambahkan, di lokasi kedua petugas juga berhasil mengamankan rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya. “Di bangunan kedua, kami menemukan 13 karung TIS tanpa dilengkapi dokumen cukai dengan berat total 445 kilogram, 159 kg filter, dan 152 kilogram etiket,” ujar Iman.
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 91.861.354,00. Seluruh barang hasil penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 153.496.750,00, diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara juga berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal. “Dalam operasi ini, Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan Satuan Kerja di bawahnya telah berhasil melakukan penindakan terhadap 164.153 batang rokok, 59.961 gram tembakau iris, 4,54 liter liquid vape, dan 3.646,1 liter MMEA dengan berbagai merek dan ukuran yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai. Dengan hasil penindakan tersebut, mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 88.993.882,” ujar Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara.
Selain melakukan penindakan, petugas bea cukai juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait ketentuan cukai kepada pelaku pasar, pelaku usaha, dan masyarakat umum dengan menempelkan stiker dan pemahaman mengenai barang kena cukai ilegal. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih dapat memahami perbedaan antara barang kena cukai yang resmi dengan ilegal. (*)