TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menilai berkas penyidikan tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian via media sosial, Ade Yuliawan, sudah lengkap (P21) dan bisa dilimpahkan ke penuntutan. Ade adalah simpatisan FPI (Front Pembela Islam).
"Berkas tersangka atas nama Ade Yuliawan atau White Baret telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya hari ini, Jumat, 2 Agustus 2019.
Dedi menuturkan informasi berita bohong yang disebarkan oleh tersangka Ade berupa gambar dan video buatan sendiri. penyebaran itu bertujuan menghina pemerintah, antara lain presiden, menteri, institusi Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, serta Polri. Berdasarkan penyidikan, motif Ade penyebaran hoaks adalah menyapaikan ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparat keamanan yang dinilainya mengkriminalisasi banyak ulama.
Ade dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Polisi meringkus Ade Yuliawan pada Juni 2019. Dia pemilik, administrator, kreator, sekaligus modifikator akun media sosial penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Simpatisan FPI itu menyebarkan berbagai konten gambar dan video melalui akun Instagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret serta akun YouTube Muslim Cyber Army.
Akun Instagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret memiliki 20 ribuan pengikut dan mengunggah 298 kali. Sedangkan akun YouTube Muslim Cyber Army ada sejak Maret 2013 dan memiliki sekitar 4 juta penonton.
Dalam unggahannya tersebut, Ade kerap menyebarkan informasi bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.
"Ia juga menyiarkan berita bohong (hoaks) yang menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat," tutur Dedi.
ANDITA RAHMA