Jakarta - Polri sudah menerima aduan secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait adanya dugaan jual beli data pribadi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
"Kami sudah menerima laporan resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada 30 Juli 2019 kemarin," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Agustus 2019.
Dalam laporan itu, kata Dedi, Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil menyebut apabila menemukan adanya pelanggaran, Polri berhak menindak. Polri menduga pelaku dugaan jual-beli data kependudukan melalui media sosial memperoleh data tersebut dari tempat umum. Dedi mendeskripsikan oknum pelaku sebagai pemulung identitas.
"Data yang didapat pemilik akun tersebut, didapat dari masyarakat yang ketika mau meregistrasi masuk ke hotel, kemudian masuk ke tempat-tempat tertentu menyerahkan KTP, maka itu sebagai pemulung identitas," kata Dedi.
Polri pun sudah mengidentifikasi akun yang dimaksud. Namun Dedi memastikan bahwa pemilik akun Twitter @hendralm bukan orang yang dicari polisi. Sebab, menurut dia, @hendralm bukan orang pertama yang menyebarkan dan membuat konten itu berdasarkan penelusuran Tim Siber.
"Bukan (@hendralm) itu, banyak (akun). Nanti kami ekspos. Sudah berhasil diidentifikasi, kalau sudah, nanti kami ekspos," ucap Dedi.
Adanya jual beli data NIK dan KK pertama kali ramai setelah dibicarakan oleh pengguna Twitter bernama @hendralm. Unggahan Samuel Christian (@hendralm) ramai dibicarakan dan di-retweet hingga puluhan ribu kali.