TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri sudah menerima aduan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan jual beli data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
"Kami sudah menerima laporan resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada 30 Juli 2019," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Agustus 2019.
Dalam laporan itu, kata Dedi, Ditjen Dukcapil menyebut apabila menemukan adanya orang yang memperdagangkan atau menyalagunakan data pribadi milik orang lain maka polisi bisa segera bergerak.
Polri menyebut pelaku dugaan jual-beli data NIK dan KK melalui media sosial memperoleh data tersebut dari tempat umum. Dedi mendeskripsikan oknum pelaku sebagai pemulung identitas.
"Data yang didapat pemilik akun tersebut, didapat dari masyarakat yang ketika mau meregistrasi masuk ke hotel, kemudian masuk ke tempat-tempat tertentu menyerahkan KTP, maka itu sebagai pemulung identitas," kata Dedi. Polri pun sudah mengidentifikasi akun yang dimaksud.
Adanya jual beli data pribadi NIK dan KK pertama kali ramai setelah dibicarakan oleh pengguna Twitter bernama @hendralm. Unggahan Samuel Christian (@hendralm) ramai dibicarakan dan di-retweet hingga puluhan ribu kali.