Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan para tersangka kasus suap proyek sistem bagasi Angkasa Pura II akan ditahan selama 20 hari pertama. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dan staf PT INTI, Taswin Nur.
"AYA ditahan di Rutan Cab KPK di belakang Gedung MP, K4," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2019. Adapun Taswin Nur(TSW) ditahan di Rutan Cab. KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Baca: Kronologis Status Tersangka Direktur Keuangan Angkasa Pura II
Sangkaan suap ini bermula dari rencana tender terbuka PT APP dalam pengadaan tersebut. Namun, Andra diduga mendorong PT APP agar menunjuk langsung PT INTI. Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Misalnya, bila barang itu hanya dimiliki oleh satu perusahaan atau hak paten itu hanya dimiliki oleh satu perusahaan.
KPK menduga Andra juga mengarahkan agar PT APP menambah uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen dari total nilai proyek. "Karena ada kendala aliran kas di PT INTI," kata Basaria.
Atas arahan Andra, KPK menduga Executive General Manager Divisi Airport Management Angkasa Pura II Marzuki Battung, menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI sebenarnya terlalu mahal, hingga kontrak belum bisa terealisasi. Namun, KPK menduga Andra melobi Direktur PT APP Wisnu Raharjo agar kontrak itu segera ditandangani.
Atas tindakannya mengawal proyek tersebut, KPK menduga Andra menerima duit Sin$96.700 dari staf PT INTI, Taswin Nur. Taswin ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Andra bungkam saat keluar dari gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat dinihari pukul 01.09 WIB. Andra yang mengenakan rompi oranye langsung bergegas masuk ke mobil tanpa memedulikan puluhan wartawan yang menghadangnya.
Saat masuk di dalam mobil Andra pun hanya menunduk, tetap tanpa satu kata pun terlontar dari bibirnya. Hal itu terjadi usai pada beberapa jam sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Andra sebagai tersangka suap proyek pekerjaan Baggage Handling System antara PT Angkasa Pura Propertindo dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia. KPK menduga Andra menerima suap Sin$ 96.700 dari pegawai PT INTI, Taswin Nur agar perusahaannya memperoleh proyek tersebut.
"Suap antara pihak yang berada di dua BUMN ini sangat memprihatinkan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
HENDARTYO HANGGI | M ROSSENO AJI