TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan suap yang melibatkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sangat memprihatinkan. Dia menilai suap antara PT Angkasa Pura Propertindo dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia sangat bertentangan dengan nilai etis dilakukan dalam dunia bisnis.
"Suap antara pihak yang berada di dua BUMN ini sangat memprihatinkan," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
KPK merasa miris karena praktik korupsi terjadi di dua BUMN yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara. "Tapi ini malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya,” kata Basaria.
Hal itu dia ucapkan saat KPK menetapkan Direktur PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam sebagai tersangka suap proyek pekerjaan Baggage Handling System antara PT Angkasa Pura Propertindo dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia. KPK menduga Andra menerima suap Sin$ 96.700 dari pegawai PT INTI, Taswin Nur agar perusahaannya memperoleh proyek tersebut.
Basaria mengatakan KPK memperoleh informasi bahwa PT INTI akan memperoleh proyek pembangunan sistem bagasi di enam bandara yang dioperasikan oleh PT AP II. PT APP adalah pihak yang bakal mengoperasikan sistem bagasi bandara dengan anggaran sekitar Rp 86 miliar tersebut.
PT APP awalnya berencana menggelar tender terbuka untuk pengadaan tersebut. Namun, Andra diduga mendorong PT APP agar melakukan penunjukan langsung ke PT INTI.