TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan pihaknya melakukan penahanan pada 20 hari pertama terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam (AYA).
"AYA ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung MP, K4," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2019. Sedangkan staf PT Inti, Taswin Nur (TSW) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
KPK menetapkan Andra sebagai tersangka suap proyek pekerjaan Baggage Handling System antara PT Angkasa Pura Propertindo dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia. KPK menduga Andra menerima suap Sin$ 96.700 dari pegawai PT INTI, Taswin Nur agar perusahaannya memperoleh proyek tersebut.
"Suap antara pihak yang berada di dua BUMN ini sangat memprihatinkan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Andra bungkam saat keluar dari gedung KPK pada Jumat dinihari, 2 Agustus 2019. Andra yang mengenakan rompi oranye langsung bergegas tanpa memedulikan puluhan wartawan yang hendak meminta keterangannya.