TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai tersangka suap proyek pekerjaan Baggage Handling System antara PT Angkasa Pura Propertindo dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia. KPK menduga Andra menerima suap Sin$96.700 dari pegawai PT INTI, Taswin Nur agar perusahaannya memperoleh proyek tersebut.
"Suap antara pihak yang berada di dua BUMN ini sangat memprihatinkan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Basaria mengatakan awalnya KPK memperoleh informasi bahwa PT INTI akan memperoleh proyek pembangunan sistem bagasi itu di 6 bandara yang dioperasikan oleh PT AP II. PT APP adalah pihak yang bakal mengoperasikan sistem bagasi bandara dengan anggaran kurang dari Rp86 miliar tersebut.
PT APP awalnya berencana menggelar tender terbuka untuk pengadaan tersebut. Namun, Andra diduga mendorong PT APP agar melakukan penunjukan langsung ke PT INTI. Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Misalnya, bila barang itu hanya dimiliki oleh satu perusahaan atau hak paten itu hanya dimiliki oleh satu perusahaan.
KPK menduga Andra juga mengarahkan agar PT APP menambah uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen dari total nilai proyek. "Karena ada kendala aliran kas di PT INTI," kata Basaria.
Atas arahan Andra, KPK menduga Executive General Manager Divisi Airport Management Angkasa Pura II Marzuki Battung, menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI sebenarnya terlalu mahal, hingga kontrak belum bisa terealisasi. Namun, KPK menduga Andra melobi Direktur PT APP Wisnu Raharjo agar kontrak itu segera ditandangani.
Atas tindakannya mengawal proyek tersebut, KPK menduga Andra menerima duit Sin$96.700 dari staf PT INTI, Taswin Nur. Taswin ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 31 Juli dan 1 Agustus 2019. Taswin ditangkap di mall di Jakarta Selatan, pada 31 Juli 2019 saat menyerahkan uang kepada sopir Andra. Andra dijemput belakangan di rumahnya dan langsung dibawa ke kantor KPK.