TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan atlet bulu tangkis nasional dan juara Olimpiade 2014, Taufik Hidayat, pada hari ini, Kamis, 1 Agustus 2019. Bekas anggota Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi itu dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kemenpora.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK membutuhkan keterangan Taufik Hidayat selaku Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) sekaligus anggota Staf Khusus Menpora Imam Nahrawi.
"Taufik Hidayat dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan," kata Febri, Kamis, 1 Agustus 2019.
Taufik Hidayat, seusai pemeriksaan, mengatakan tak ada pertanyaan soal dana hibah KONI. Pemeriksa KPK fokus menanyakan lingkup tugasnya sebagai anggota Staf Khusus Menpora dan sejauh mana mengenal Imam Nahrawi. "Kenal Pak Imam di mana, itu saja," ucapnya menirukan pertanyaan pemeriksa dari KPK.
Taufik Hidayat menjabat Wakil Ketua Satlak Prima pada 2016-2017. Setelah itu, ia menjabat Staf Khusus Menpora pada 2017-2018.
Prima adalah program pemerintah untuk menyiapkan atlet di kompetisi internasional. Landasan program itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Emas. Program ini dijalankan oleh Satlak Prima di bawah Menpora. Presiden Jokowi menghentikan Program Indonesia Emas pada 2018 demi memotong alur birokrasi anggaran Asian Games 2018.
KPK menyelidiki dugaan korupsi di Kemenpora untuk mengembangkan kasus suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam perkara itu, KPK menjerat dua pejabat KONI dan tiga pejabat Kemenpora. Kelima terdakwa itu adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, serta dua pejabat pembuat komitmen (PPK) yaitu Eko Purnomo dan Adi Triyanto.
Sebelum memeriksa Taufik Hidayat, KPK meminta keterangan Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewabroto pada 26 Juli 2019. Gatot mengatakan pemeriksaan seputar pengelolaan anggaran dan program Kementerian sepanjang 2014-2018. Pertanggungjawaban program juga menjadi materi pemeriksaan. "Seperti, akuntabilitasnya kalau diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keindahan seperti apa," ucapnya ketika itu.
Rosseno Aji