Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LSM Menolak TNI Aktif di Jabatan Sipil, Ini Penjelasannya

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi pasukan saat menjadi inspiktur upacara puncak perayaan HUT ke-73 Bhayangkara dan bertindak sebagai inspektur upacara di Silang Monas, Jakarta, Rabu 10 Juli 2019. Presiden mengapresiasi atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sert berharap sinergitas TNI - Polri dapat ditingkatkan dalam upaya menghadapi berbagai tantangan tugas yang semakin kompleks. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi pasukan saat menjadi inspiktur upacara puncak perayaan HUT ke-73 Bhayangkara dan bertindak sebagai inspektur upacara di Silang Monas, Jakarta, Rabu 10 Juli 2019. Presiden mengapresiasi atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sert berharap sinergitas TNI - Polri dapat ditingkatkan dalam upaya menghadapi berbagai tantangan tugas yang semakin kompleks. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menolak rencana pemerintah menempatkan prajurit TNI aktif di jabatan sipil dengan mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk merestrukturisasi dan mereorganisasi lembaga militer tersebut.

Koalisi lembaga swadaya masyarakat itu mendesak pemerintah untuk menghapus peluang prajurit TNI aktif di jabatan sipil karena berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI ala Orde Baru. Revisi Undang-Undang TNI justru dinilai akan menghambat reformasi di tubuh TNI, bahkan menjadi ancaman bagi tata pemerintahan negara yang demokratis.

“Hapus ketentuan Pasal 47 Ayat (2) huruf q draf Revisi UU TNI dan mengkaji kembali penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan kementerian/lembaga sipil,” ujar anggota Koalisi dari Setara Institute, Iksan Yosari, di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 1 Agustus 2019.

Dalam draf RUU Perubahan Undang-Undang TNI, pemerintah mengubah ketentuan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI sehingga terdapat enam kementerian/lembaga tambahan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. kementerian/lembaga tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Keamanan Laut. 

Maka total terdapat 16 kementerian/lembaga yang dapat dipimpin oleh prajurit TNI aktif. Bahkan, Pasal 47 Ayat (2) huruf q draf RUU TNI juga membuka ruang yang sangat luas bagi prajurit TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan sipil sesuai kebijakan presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koalisi memandang pengaturan tentang penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil terlalu luas dan tanpa pertimbangan yang matang serta dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI. Fungsi itu berpijak pada doktrin dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republk Indonesia) yang telah dihapuskan setelah Reformasi 1998. 

Koalisi pun mendesak DPR agar tidak mendukung upaya pemerintah merebvisi Undang-Undang TNI yang tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan demokratisasi. Iksan Yosari melihat tidak terdapatnya faktor mendesak sehingga haryus diberlakukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. “Ini justru menjadi langkah mundur dalam demokrasi dan reformasi,” tuturnya.

FIKRI ARIGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wapres Ma'ruf Amin Setuju TNI-Polri Isi Jabatan ASN Asal Ada Batasannya

13 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin membuka Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, 11 Maret 2020. KIP Setwapres
Wapres Ma'ruf Amin Setuju TNI-Polri Isi Jabatan ASN Asal Ada Batasannya

Wapres Ma'ruf setuju anggota TNI-Polri duduki jabatan aparatur sipil negara, asal ada batasan-batasannya.


Jonan Lantik Perwira TNI Aktif, CSIS: Dasar Hukumnya Apa?

24 September 2019

Menteri ESDM Ignasius Jonan melakukan kunjungan kerja di Pos Pengamatan Gunung Api Tangkuban Parahu, PVMBG, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 27 Agustus 2019. ANTARA/Raisan Al Farisi
Jonan Lantik Perwira TNI Aktif, CSIS: Dasar Hukumnya Apa?

Evan Laksmana mempertanyakan dasar hukum MoU yang digunakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk melantik tentara aktif


Aktivis Pertanyakan Dasar Perpres Jabatan Fungsional TNI di Sipil

3 Juli 2019

Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, saat melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Papua, Relly D. Behuku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi, 12 Februari 2018. Dewi Nurita/Tempo
Aktivis Pertanyakan Dasar Perpres Jabatan Fungsional TNI di Sipil

Haris mengatakan TNI punya budaya kerja yang berbeda dengan sipil, yang akan mengubah tatanan sipil berbau militer.


Peneliti LIPI Minta Jokowi Menolak TNI Aktif di Jabatan Sipil

1 Maret 2019

Presiden Jokowi (tengah) disaksikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kedua kiri) ber swafoto bersama prajurit TNI dalam acara pengarahan di Universitas Jambi, Jambi, Ahad, 16 Desember 2018. Pada pengarahan kepada 3.500 Babinsa tersebut presiden menegaskan bahwa tunjangan bagi Babinsa akan segera cair. ANTARA/DESCA LIDYA NATALIA
Peneliti LIPI Minta Jokowi Menolak TNI Aktif di Jabatan Sipil

Jokowi diminta lebih konsisten dalam memutuskan cita-cita reformasi terkait dwifungsi TNI.


Ombudsman: Pintu Prajurit TNI Masuk Ranah Sipil Sudah Ditutup

21 Februari 2019

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
Ombudsman: Pintu Prajurit TNI Masuk Ranah Sipil Sudah Ditutup

Penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, berpotensi maladministrasi dalam konteks penyalahgunaan wewenang dan prosedur dalam kebijakan publik.


Koalisi Masyarakat Bikin Petisi Tolak TNI Aktif di Jabatan Sipil

12 Februari 2019

Pasukan Paskhas TNI AU dan anggota Brimob Polri, mengikuti upacara gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Yustisi POM TNI Tahun 2019 di pimpin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 8 Februari 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Koalisi Masyarakat Bikin Petisi Tolak TNI Aktif di Jabatan Sipil

Rencana penempatan TNI aktif di jabatan sipil dengan merevisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 dinilai tidak tepat.