Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Kritik KontraS untuk Koopssus TNI

image-gnews
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) mengatakan satuan anti teror milik Tentara Nasional Indonesia yakni Komando Operasi Khusus (Koopssus) perlu diperhatikan secara khusus. KontraS menilai ada beberapa kerentanan pelanggaran yang dapat dilakukan satuan elit ini.

KontraS menyoroti beberapa hal dari pembentukan satuan tersebut. Beberapa catatan adalah Terkait keselarasan tugas dan fungsi masing-masing satuan anti teror, sistem peradilan pidana, dan akuntabilitas serta hak asasi manusia.

“KontraS kembali menekankan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus mempertimbangkan instrumen, aturan hukum yang terkait,” kata Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Kamis 1 Agustus 2019.

Pada Selasa, 30 Juli 2019, Panglima TNI, Hadi Tjahjanto meresmikan pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI. Pembentukan Tim tersebut di antaranya didasari oleh beberapa peraturan perundang–undangan: UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Perpres Nomor 42 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Perpang TNI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia.

TNI, kata Yati, bukanlah penegak hukum tetapi alat pertahanan negara, sehingga potensi pendekatan war model oleh Koopssus TNI dalam penanganan terorisme sangat mungkin terjadi.

Oleh karenanya, keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme harus dipastikan tunduk pada aturan pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang TNI, Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2);  pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus tetap dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu Yati mengatakan tanpa pembentukan satuan ini sekalipun, TNI sebelumnya kerap terlibat dalam penanganan terorisme. “Dalam praktiknya, selama ini pun TNI juga sudah terlibat dalam penanganan terorisme di Poso tanpa harus membentuk Koopssus,” kata dia.

Selanjutnya KontraS menyoroti pertimbangan Perpres nomor 42 Tahun 2019 terkait keberadaan satuan ini sebagai upaya menghadapi ancaman dengan eskalasi tinggi. Frasa eskalasi tinggi, menurut Yati, tidak memiliki ukuran yang jelas. Tidak ada penjelasan pula mengenai perbedaan tugas antara Koopssus dan Densus 88 serta BNPT sebagai sesama satuan anti terorisme.

Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai apakah Koopssus TNI nantinya akan bekerja secara otonom tanpa berada di bawah komando Polri sebagai aparat keamanan negara, atau sebaliknya.

TNI dinilai bukanlah penegak hukum yang punya kewenangan menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana terorisme. Sedangkan pelaksanaan UU Tindak Pidana Terorisme harus tunduk pada sistem peradilan pidana. Koopssus dalam hal ini, memiliki kewenangan yang luas tanpa batasan jelas, dan rentan merusak sistem peradilan pidana.

Untuk itu KontraS mendesak DPR RI dan presiden untuk menggunakan kewenangan mengawasi dan mengendalikan TNI. “Untuk mengawasi dan mengendalikan TNI, memastikan mencegah terjadinya kerentanan dan persoalan yang kami sampaikan di atas,” kata Yati.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

7 jam lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

1 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

2 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

3 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam