TEMPO.CO, Jakarta - Surat rekomendasi dari Kementerian Agama menjadi salah satu berkas yang harus diserahkan Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Dalam Negeri agar perpanjangan izinnya bisa diproses.
"Persyaratan ormas agama harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Soedarmo kepada Tempo, Senin, 29 Juli 2019.
Izin ormas ini habis pada 20 Juni 2019. Bersamaan dengan habisnya masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas, FPI telah mengajukan berkas permohonan perpanjangan izin. Namun, Kementerian Dalam Negeri tak bisa memproses perpanjangan karena terganjal syarat yaitu rekomendasi dari Kementerian Agama yang belum ada. Soedarmo pun menyurati ormas tersebut untuk segera melengkapi dokumen.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro membenarkan bahwa belum melengkapi persyaratan yang diminta Kemendagri. Namun, ia memastikan bahwa permohonan surat rekomendasi sudah diajukan ke Kementerian Agama. "Setahu saya sudah lama diajukan dan tinggal menunggu," ujar Sugito.
Pelaksana tugas Biro Hukum Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Syafrizal, mengatakan sudah menerima permohonan surat rekomendasi FPI sejak 1 bulan lalu. Namun, lampiran AD ART ormas tersebut baru dilengkapi dan diserahkan ke Kemenag pada 11 Juli 2019. "Baru kemarin bersurat lagi ada surat resmi lengkap dengan yang sudah ditandatangani AD ART-nya," kata Syafrizal.
Meski permintaan sudah dipenuhi, Kementerian Agama lantas belum memproses surat rekomendasi tersebut. Sebabnya, kementerian belum memiliki landasan hukum mengenai tata cara mendapatkan rekomendasi.
Sehingga, kata Syafrizal, kementerian tengah menyusun peraturan menteri agama (PMA) untuk menentukan satuan kerja mana yang berwenang menerbitkan rekomendasi. Terlepas dari pengajuan FPI, Syafrizal mengatakan bahwa aturan dibuat jika sewaktu-waktu ormas keagamaan lain juga memohon hal yang sama.
Menurut Syafrizal, Kementerian Agama sebelumnya tak pernah diminta memberikan surat rekomendasi bagi ormas keagamaan. "Kan jalan saja 2003, 2009, 2014 itu jalan saja si FPI di Kemendagri. Enggak pernah di Kementerian Agama dimintakan rekomendasi," ujarnya.
Persyaratan itu baru diwajibkan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan terbit. Pada pasal 11 ayat 2 d Permendagri menyebutkan syarat rekomendasi dari Kementerian Agama untuk ormas yang membidangi agama.
Kepala Biro Umum Kementerian Agama ini juga mengaku baru menyadari perlu ada landasan hukum untuk menerbitkan tata cara mendapatkan surat rekomendasi setelah FPI mengurus perpanjangan SKT. "Kami mengamatinya baru sekarang persoalannya. Selama ini karena kami merasa tidak pernah memberi rekomendasi," katanya.
Peraturan Menteri Agama itu, kata Syafrizal, akan diundangkan dalam 1-2 pekan ke depan. Saat ini, proses pembuatan PMA baru akan sampai pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah PMA terbit, Kementerian Agama baru memproses penerbitan surat rekomendasi itu.
"Iya, nanti akan jelas di PMA tata caranya seperti apa. Apa yang harus dipenuhi ormas. Kan siapa yang bertandatangan di situ, karena kita ormas-ormas agama banyak di Kementerian Agama," kata Syafrizal.