Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Perpanjangan Izin FPI Mentok di Kementerian Agama

image-gnews
Massa dari Front Pembela Islam menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda Kencana Wiwaha, untuk memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi yang sedang menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 hari ini, 14 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi
Massa dari Front Pembela Islam menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda Kencana Wiwaha, untuk memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi yang sedang menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 hari ini, 14 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat rekomendasi dari Kementerian Agama menjadi salah satu berkas yang harus diserahkan Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Dalam Negeri agar perpanjangan izinnya bisa diproses.

"Persyaratan ormas agama harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Soedarmo kepada Tempo, Senin, 29 Juli 2019.

Izin ormas ini habis pada 20 Juni 2019. Bersamaan dengan habisnya masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas, FPI telah mengajukan berkas permohonan perpanjangan izin. Namun, Kementerian Dalam Negeri tak bisa memproses perpanjangan karena terganjal syarat yaitu rekomendasi dari Kementerian Agama yang belum ada. Soedarmo pun menyurati ormas tersebut untuk segera melengkapi dokumen.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro membenarkan bahwa belum melengkapi persyaratan yang diminta Kemendagri. Namun, ia memastikan bahwa permohonan surat rekomendasi sudah diajukan ke Kementerian Agama. "Setahu saya sudah lama diajukan dan tinggal menunggu," ujar Sugito.

Pelaksana tugas Biro Hukum Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Syafrizal, mengatakan sudah menerima permohonan surat rekomendasi FPI sejak 1 bulan lalu. Namun, lampiran AD ART ormas tersebut baru dilengkapi dan diserahkan ke Kemenag pada 11 Juli 2019. "Baru kemarin bersurat lagi ada surat resmi lengkap dengan yang sudah ditandatangani AD ART-nya," kata Syafrizal.

Meski permintaan sudah dipenuhi, Kementerian Agama lantas belum memproses surat rekomendasi tersebut. Sebabnya, kementerian belum memiliki landasan hukum mengenai tata cara mendapatkan rekomendasi.

Sehingga, kata Syafrizal, kementerian tengah menyusun peraturan menteri agama (PMA) untuk menentukan satuan kerja mana yang berwenang menerbitkan rekomendasi. Terlepas dari pengajuan FPI, Syafrizal mengatakan bahwa aturan dibuat jika sewaktu-waktu ormas keagamaan lain juga memohon hal yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Syafrizal, Kementerian Agama sebelumnya tak pernah diminta memberikan surat rekomendasi bagi ormas keagamaan. "Kan jalan saja 2003, 2009, 2014 itu jalan saja si FPI di Kemendagri. Enggak pernah di Kementerian Agama dimintakan rekomendasi," ujarnya.

Persyaratan itu baru diwajibkan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan terbit. Pada pasal 11 ayat 2 d Permendagri menyebutkan syarat rekomendasi dari Kementerian Agama untuk ormas yang membidangi agama.

Kepala Biro Umum Kementerian Agama ini juga mengaku baru menyadari perlu ada landasan hukum untuk menerbitkan tata cara mendapatkan surat rekomendasi setelah FPI mengurus perpanjangan SKT. "Kami mengamatinya baru sekarang persoalannya. Selama ini karena kami merasa tidak pernah memberi rekomendasi," katanya.

Peraturan Menteri Agama itu, kata Syafrizal, akan diundangkan dalam 1-2 pekan ke depan. Saat ini, proses pembuatan PMA baru akan sampai pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah PMA terbit, Kementerian Agama baru memproses penerbitan surat rekomendasi itu.

"Iya, nanti akan jelas di PMA tata caranya seperti apa. Apa yang harus dipenuhi ormas. Kan siapa yang bertandatangan di situ, karena kita ormas-ormas agama banyak di Kementerian Agama," kata Syafrizal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

5 jam lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

3 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

10 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

11 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

12 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

13 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

16 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

21 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

29 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

31 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.