TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menggugat bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung secara perdata. Opsi ini dapat diambil setelah Mahkamah Agung memutus lepas Syafruddin dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"UU Korupsi memberi pintu, bahwa apabila ada kerugian negara secara nyata putusan bebas dan putusan lepas tidak menghapuskan gugatan perdata," kata Eddy dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.
Sebelumnya, Majelis Hakim MA memutus lepas Syafruddin dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Tiga hakim agung yang mengadili perkara itu memiliki pendapat hukum berbeda-beda. Anggota majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago menganggap perbuatan Syafruddin yang telah merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL untuk pemilik saham pengendali, Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim sebagai tindakan perdata.
Sementara anggota majelis hakim lainnya, M Askin menganggap perbuatan Syafruddin masuk ranah administrasi. Hanya Ketua Majelis Hakim Salman Luthan yang menganggap perbuatan Syafruddin masuk ranah pidana. Salman beranggapan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Syafruddin 15 tahun penjara sudah tepat. Putusan ini lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama, yakni 13 tahun.
Pendapat Syamsul dan Askin mengalahkan suara Salman. Karena itu, putusan majelis hakim menjadi onstlag atau melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum. Majelis hakim meyakini Syafruddin telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan KPK yakni merugikan negara dan memperkaya Sjamsul sebanyak Rp4,58 triliun. Namun, perbuatan itu bukanlah tindak pidana.
Menurut Eddy, putusan MA untuk Syafruddin itu sudah final. Ia mengatakan tak setuju bila penegak hukum mengajukan Peninjauan Kembali. "Karena peninjauan kembali yang dilakukan jaksa itu bukan perbuatan hukum, itu noda hitam dalam sejarah penegakan hukum," kata dia.
Eddy menyarankan agar KPK menempuh jalur perdata untuk mengembalikan kerugian negara. "Silakan saja melakukan gugatan perdata. Karena ada kerugian negara secara nyata," katanya.
Adapun KPK, belum memutuskan langkah lanjutan untuk merespon putusan lepas Syafruddin Temenggung. KPK menyebut masih menunggu MA memberikan salinan putusan lengkap Syafruddin dalam kasus BLBI.