Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan KPA Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

image-gnews
(dari kiri) Plt Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau, Ketua Panja RUU Pertanahan Herman Khaeron, dan Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika seusai acara diskusi bertajuk
(dari kiri) Plt Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau, Ketua Panja RUU Pertanahan Herman Khaeron, dan Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika seusai acara diskusi bertajuk "Bank Tanah dan Polemik RUU Pertanahan" di kantor Seknas KPA, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konsorsium Pembaharuan Agraria meminta Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Pertanahan atau RUU Pertanahan. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai RUU Pertanahan masih memuat sejumlah pasal bermasalah dan belum mampu menjawab persoalan struktural di bidang agraria.

"Kami meminta tolong ditunda karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini menyangkut banyak masalah struktural yang dari rezim ke rezim tidak kunjung diselesaikan," kata Dewi dalam diskusi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2019.

Dewi membeberkan, poin penting kritik terhadap RUU Pertanahan ialah belum adanya jaminan penghormatan dan pemenuhan terhadap hak petani, nelayan, masyarakat hukum adat, dan masyarakat miskin kota. Dia mengapresiasi sudah adanya satu bab khusus yang membahas ihwal reforma agraria, tetapi belum ada spirit Undang-undang Pokok Agraria dalam RUU Pertanahan ini.

Dewi juga menyoal belum spesifiknya siapa saja yang menjadi subyek reforma agraria. Saat ini, Indonesia sebenarnya sudah memiliki Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Jika merujuk pada Perpres tersebut, Dewi mempersoalkan dimasukkannya pegawai negeri sipil dan Tentara Nasional Indonesia sebagai penerima manfaat.

"Kalau kembali ke Undang-undang Pokok Agraria, reforma agraria ditujukan kepada para petani miskin," kata dia.

Berikutnya, Dewi menyebut RUU Pertanahan belum menjawab dualisme antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia berujar, selama ini KLHK mengurus sekitar 65 persen tanah dalam bentuk kawasan hutan, sedangkan 35 persen sisanya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Kementerian Agraria pun menargetkan bahwa 35 persen tanah di bawah yurisdiksi mereka itu selesai didata melalui sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2005. Menurut Dewi, pendaftaran tanah ini seharusnya dilakukan tanpa kecuali, termasuk terhadap tanah yang berada di bawah yurisdiksi Kementerian Kehutanan.

"Menurut kami semua harus dicatat dalam satu sistem," kata Dewi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dewi juga mempersoalkan masalah pengadilan pertanahan yang dicanangkan dalam RUU Pertanahan. Menurut dia, pengadilan pertanahan akan bermasalah jika tanah-tanah yang ada pun belum semuanya didaftarkan.

KPA juga menyoal ide bank tanah yang digagas di RUU Pertanahan. Dewi bercerita, ide bank tanah ini awalnya ialah keluhan sulitnya memperoleh tanah untuk pembangunan infrastruktur. Dewi menganggap bank tanah justru berpotensi bertentangan dengan semangat reforma agraria.

Bank tanah, kata dia, juga bisa menjadi lembaga profit lantaran sumber dananya tak hanya dari anggaran negara. Sumber dananya bisa dari pinjaman, penyertaan modal, dan pihak ketiga.

Dewi juga mengaku mendapat informasi bahwa bank tanah bakal mendapatkan suntikan dari Bank Dunia. "Jadi menurut saya tidak mungkin itu tidak ada kepentingan profit dan bisnis karena dananya bukan cuma APBN," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Pertanahan, Herman Khaeron mengatakan Dewan terbuka terhadap pelbagai masukan dari kelompok masyarakat sipil. Herman mengklaim RUU Pertanahan juga konsisten terhadap spirit Undang-Undang Pokok Agraria.

Herman juga membantah Bank Dunia bakal terlibat dalam bank tanah. "Tidak ada itu," kata dia di kantor KPA, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

1 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

2 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

2 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

3 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

3 hari lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

4 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.