TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin mengatakan draf amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) akan dibahas dan disepakati dalam rapat gabungan pada 28 Agustus 2019. Saat ini pokok-pokok amandemen tersebut sedang disempurnakan oleh fraksi-fraksi.
"Dari lembaga kajian MPR sudah diterima oleh pimpinan MPR, sekarang dikembalikan ke fraksi-fraksi kelompok DPD untuk dibahas lebih lanjut," kata Mahyudin saat dihubungi, Rabu 31 Juli 2019.
Sebelumnya narasumber Tempo menyampaikan bahwa draf amandemen UUD yang dirancang oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan tidak pernah mencapai kesepakatan. Ia menduga Zulkifli memiliki agenda tersendiri dalam draf amandemen tersebut. Salah satunya adalah mengembalikan pemilihan presiden oleh MPR.
Mahyudin menampik hal tersebut. Menurut dia, draf yang sekarang sedang dibahas di fraksi-fraksi, akan dikembalikan dan disepakati dalam rapat gabungan. "Setelah disinkronisasi baru kami rapat gabungan lagi. Kalau memang nanti sudah disetujui, maka nanti itu akan menjadi rekomendasi resmi pada saat sidang akhir masa jabatan MPR periode 2014-2019," tutur politisi Partai Golkar ini.
Ia mengatakan tidak ada poin pengembalian MPR menjadi lembaga tertinggi dan juga pemilihan presiden oleh MPR dalam draf amandemen Undang-undang Dasar. Dalam draf tersebut hanya mengulas Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Setahu saya tidak ada (wacana pengembalian pemilihan presiden oleh MPR). Tidak ada sampai sana. Jadi itu isu, rumor itu," ujar politkus asal Partai Golkar ini saat dihubungi, Rabu 31 Juli 2019.
Bila pun ada perkembangan, kata dia, paling jauh hanya penguatan peran Dewan Perwakilan Daerah yang diusulkan oleh DPD. "Cuma sampai masalah wacana GBHN saja. Kalau mungkin juga berkembang ya paling-paling penguatan peran DPD, paling nanti diusulkan oleh teman-teman DPD RI," tuturnya.