TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin mengatakan amandemen Undang Undang Dasar tidak dapat dilakukan pada periode ini. Draf amandemen UUD hanya akan menjadi rekomendasi untuk MPR periode berikutnya.
Menurut Wahyudin, untuk melangsungkan amandemen, setidak-tidaknya dilakukan enam bulan sebelum masa tugas atau masa jabatan MPR berakhir. Sedangkan masa jabatan MPR periode ini akan segera habis pada 27 September 2019. "Yang ada mungkin nanti MPR sekarang akan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR berikutnya," ujar Mahyudin saat dihubungi, Rabu 31 Juli 2019.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan MPR sedang menyiapkan pokok-pokok amandemen terbatas haluan negara. Saat ini pokok-pokok amandemen itu sudah diserahkan kepada masing-masing fraksi untuk disempurnakan. “Badan Pengkajian di bawah Pak Mangindaan dan Pak Hidayat sudah menyiapkan pokok-pokok amandemen terbatas haluan negara. Drafnya sudah jadi. Ini akan disempurnakan,” kata Zulkifli Hasan seusai Rapat Gabungan Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD di MPR, di Ruang GBHN, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Wahyudin mengatakan draf yang disebutkan Zulkifli adalah hasil dari lembaga kajian, dan belum diresmikan. Draf amandemen UUD itu setelah kembali dari fraksi-fraksi akan dibahas kembali dalam rapat gabungan pada 28 Agustus 2019. "Jadi nanti akan keluar rekomendasi yang akan disampaikan pada saat penutupan sidang masa akhir jabatan MPR."