TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mengawasi seleksi calon rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) periode 2019-2023. KPK berharap tidak ada praktik korupsi dalam pemilihan jabatan tertinggi di universitas itu.
"Tentu kami berharap tidak ada praktik korupsi dalam pemilihan calon rektor ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif seusai bertemu sejumlah Guru Besar UNJ di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.
Syarif menuturkan ada sejumlah catatan yang diberikan KPK untuk pemilihan rektor UNJ. Syarif berkata anggota senat yang melakukan proses seleksi diharapkan tidak terpengaruh janji dari pihak manapun. Dia secara khusus memberikan saran ke Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir agar menggunakan suaranya secara bijaksana. Dalam pemilihan rektor, Menristekdikti memiliki jatah suara 35 persen. "Tidak boleh ada kepentingan selain untuk pendidikan," kata Syarif.
Pemilihan Rektor UNJ dilakukan setelah dua tahun universitas tersebut tak memiliki rektor definitif. Rektor sebelumnya, Djaali dipecat Menristekdikti karena tingginya angka plagiarisme di kampus itu. Kemudian Kemenristekdikti menunjuk Intan Ahmad sebagai pelaksana tugas Rektor UNJ.
Pendaftaran bakal calon rektor UNJ dibuka pada 26 Juli sampai 1 Agustus 2019, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen pada 2 Agustus sampai 10 Agustus 2019. Tiga calon rektor ditargetkan akan didapatkan pada 22 Agustus 2019. Hasil pemilihan akan bakal dilakukan pada 26 September 2019.
Ketua Senat UNJ, Hafid Abbas mengatakan proses seleksi rektor bakal dilakukan secara transparan. Ia mengatakan ada enam kriteria yang dicari menjadi rektor. Pertama harus memiliki strategi untuk meningkatkan reputasi akademik UNJ, menjadikan UNJ sebagai pusat rujukan pendidikan nasional, dan meningkatkan kerja sama internasional, serta membuat suasana di kampus UNJ mejadi lebih hijau. "Jadi benar-benar ada standard," kata dia.