Beleid itu mengatur tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Dalam aturan itu juga disebutkan tata cara perpanjangan SKT ormas mirip dengan prosedur pendaftaran awal.
“Tata cara pendaftaran ormas berlaku secara mutatis mutandis (dengan perubahan yang perlu-perlu) terhadap tata cara perpanjangan SKT,” dikutip dari Pasal 23 Permendagri ini.
Ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga Kamis, 18 Juli masih melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT). ANTARA
Untuk FPI yang tidak berbadan hukum, maka langkah yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan pendaftaran kepada Mendagri. Pengurus ormas dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri melalui unit pelayanan administrasi yang ada di kementerian dengan tembusan ke gubernur atau wali kota.
Pengajuan permohonan pendaftaran juga dapat dilakukan melalui gubernur atau bupati/wali kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesbangpol pada akhirnya juga akan menyerahkan permohonan itu ke Kementerian Dalam Negeri.