TEMPO.CO, Jakarta -Pemilik akun Twitter @hendralm bingung dengan langkah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil Kemendagri) yang berencana melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri, karena mencuitkan adanya dugaan praktik jual-beli data e-KTP dan kartu keluarga (KK), dalam hal ini Nomor Induk Kependudukan atau NIK secara bebas. Akun tersebut diketahui milik Hendra Hendrawan, 23 tahun.
"Lah ini gimana? Kenapa saya yang malah jadi dilaporin? So far, saya bikin thread mention sana-sini supaya kasus ini dapat perhatian dari pemerintah dan supaya masyarakat lebih waspada terhadap data pribadinya sendiri. Kenapa malah saya yang dilaporkan??," cuit @hendralm lewat akun twitter-nya, Selasa malam, 30 Juli 2019.
Sebagai warganet, Hendra merasa dia tidak melakukan hal yang salah sehingga patut dilaporkan ke polisi dalam kasus ini.
"Apa saya salah speak up masalah ini? Apa saya seharusnya diam saja nunggu teman, keluarga, bahkan saya sendiri jadi korban penyalahgunaan data pribadi," ujar dia.
Hingga berita ini ditulis, cuitan Hendra sudah di retweet sebanyak 10.500 ribu kali dan mendapatkan 5,3 likes dari pengguna twitter. Sebagian besar netizen membela dan mendukung Hendra yang sudah buka suara terkait adanya dugaan praktik jual-beli data e-KTP dan KK secara bebas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, Kemendagri berencana melaporkan pemilik akun @hendralm tersebut dengan tudingan pencemaran nama baik. Pasalnya, cuitan dalam akun itu dianggap mendiskreditkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
"Oleh karenanya, dari Dukcapil secara resmi akan membuat laporan terkait masalah pencemaran nama baik Dukcapil. Karena Dukcapil merasa konten yang disebarkan akun tersebut mendiskreditkan Dukcapil," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Jika sudah menerima laporan, ujar Dedi, polisi akan mengumpulkan fakta terlebih dahulu. Setelah itu akan menentukan penyelidikan ke arah pencemaran nama baik atau penjualan data pribadi seperti NIK.
"Ini kan masih mencari apa peristiwa itu pidana atau bukan. Dari Dukcapil proaktif datang ke Bareskrim untuk kumpulkan bukti terkait konten tersebut. Peristiwa pidananya lagi dicari, Dukcapil merasa pencemaran nama baik, tapi belum tentu hasil penyelidikan seperti itu. Sementara ini Dukcapil merasa dirugikan," ujar Dedi terkait dugaan jual beli NIK tersebut.