TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis antikorupsi Zainal Arifin Mochtar mengaku heran dengan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) yang emoh memasukkan kasus Novel Baswedan dalam materi wawancara. Menurut Zainal, pansel seharusnya melihat kasus Novel secara lebih luas.
"Tema yang bisa dikaitkan dengan kasus Novel banyak, tapi ujung-ujungnya menolak itu menurut saya pernyataaan yang sangat tidak benar," kata Zainal di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Menurut Zainal, penuntasan kasus Novel dapat dikaitkan dengan perlindungan pekerja antikorupsi. Ia mengatakan isu itu penting melihat banyaknya kasus teror ke KPK, hingga upaya kriminalisasi terhadap pegawai KPK. Menurut dia, isu-isu tersebut sangat berkaitan dengan seleksi pimpinan komisi antikorupsi.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil antikorupsi mendorong agar kasus Novel dijadikan sebagai acuan tahapan ujian calon pimpinan KPK jilid V. Akan tetapi, Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih menganggap kasus penyiraman air keras itu bukan tugas timnya, melainkan tugas satuan tugas di kepolisian.
Meski demikian, Yenti berkata akan mempertimbangkan usul itu. Hanya, ia melarang pihak lain mendikte pansel. "Masukan boleh, tapi tidak boleh mendikte," kata dia.