TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan tak perlu memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang belum dijalankan sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018.
"Tidak perlu dipanggil lah, orang kita bisa duduk bareng," kata Muhadjir di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Muhadjir berencana meminta penjelasan dari Anies mengenai kebijakan PPDB di DKI yang belum menerapkan zonasi dan masih menerapkan sistem wilayah. Padahal aturan ini tertuang dalam Permendikbud 51 dalam PPDB 2019.
Ia juga menyampaikan bakal mempelajari sistem zonasi di DKI yang belum menerapkan kebijakan baru dari Kemendikbud. "Nanti saya periksa," ucapnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak menjalankan sistem zonasi. Hal itu dia temukan setelah mempelajari juknis PPDB DKI Jakarta.
Ia menyebut zero zonasi karena dalam juknis itu dasar penentuan calon peserta didik untuk masuk ke sekolah itu tidak mempergunakan sistem zonasi sama sekali. "Kami sangat sesalkan karena Pemprov DKI tidak mengindahkan Permendikbud 51 terkait dengan zonasi ini," ujarnya melalui telepon, Rabu, 3 Juli 2019.
Menurut dia, dari sisi Permendikbud sebetulnya Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan maladministrasi. Namun, jika melihat PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pemprov DKI tidak bisa disalahkan.
Alasannya, PP tersebut menyatakan hasil ujian nasional (UN) harus menjadi dasar untuk kenaikan jenjang pendidikan tinggi. Ini tentu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Dengan begitu, kisruh PPDB ini tidak dapat dilimpahkan kepada satu pihak saja.
Teguh menyebutkan, pemerintah harus segera merevisi ketidaksinkronan antara Permendikbud tentang PPDB dan PP Sisdiknas. Sebab, Kemdikbud juga memiliki Permendikbud Nomor 14 tahun 2015 terkait kewajiban untuk memakai hasil UN sebagai dasar masuk ke tingkat yang lebih tinggi.
Karena itu, ia mendorong Kemdikbud agar memperhatikan dan melakukan sinkronisasi antara peraturan dan perundangan yang lain. Dengan begitu, pelaksanaan PPDB di tahun mendatang bisa berjalan dengan lancar karena semua peraturannya sejalan dan tidak bertentangan seperti saat ini.
FRISKI RIANA | IMAM HAMDI | MUH HALWI