TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara memastikan pemerintah tetap memperbolehkan rok untuk digunakan oleh pasukan pengibar bendera pusaka atau Paskibraka, saat upacara pengibaran Bendera Merah Putih, pada 17 Agustus 2019. Penggunaan rok dibatasi hanya untuk perempuan yang tak mengenakan hijab.
"Jadi untuk anggota Paskibraka, kita putuskan bagi yang memakai hijab memakai celana panjang, dan yang tidak pakai hijab, masih memakai rok," kata Sekretaris Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2019.
Aksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dalam upacara peringatan HUT RI ke-73 di Istana Merdeka, Jumat, 17 Agustus 2018. TEMPO/Subekti.
Setya menegaskan keputusan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. Adapun alasannya, adalah untuk menonjolkan keberagaman yang ada di dalam tubuh Paskibraka.
Ia menyebut, saat ini di antara 34 anggota perempuan Paskibraka, ada 22 orang yang menggunakan hijab, dan 12 yang tak berkerudung.
"Diputuskan karena ini keragaman dan kita tahu juga bahwa undangan dalam HUT 17 Agustus tersebut memakai baju nasional yang menyimbolkan keberagaman juga," kata Setya.
Penggunaan celana panjang oleh Paskibraka perempuan ini pertama kali diusulkan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni'am. Namun belakangan, wacana ini diprotes. Petisi yang menolak kebijakan ini pun muncul.