Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar Punya 50 Bidang Tanah

Reporter

image-gnews
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa punya harta Rp 3,3 miliar pada 2018 berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi. Harta tersangka kasus suap proyek Meikarta ini didominasi oleh kepemilikan tanah.

Iwa memiliki 50 bidang tanah tersebar di Garut, Cirebon, Pangandaran, dan Bandung. Luasnya bervariasi mulai dari 135 meter persegi hingga 15 ribu meter persegi. Bila dihitung, harga tanahnya mencapai Rp 3,9 miliar.

Iwa juga tidak tercatat memiliki alat transportasi atas nama dirinya. Namun ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 61 juta, kas Rp 140 juta dan harta lainnya senilai Rp 300 juta. Ia juga memiliki utang Rp 1,1 miliar.

Hartanya ini meningkat dibandingkan pada 2017. Saat itu, jumlah harta Iwa mencapai Rp 2,8 miliar.

KPK menetapkan Iwa menjadi tersangka kasus suap terkait dengan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Ia diduga menerima duit Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menetapkan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto bersamaan dengan penetapan tersangka Iwa. "Sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.

Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus suap Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan. “Atas penetapan status tersangka pada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, yang diterima Tempo, Selasa, 30 Juli 2019.

AHMAD FIKRI | ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

1 hari lalu

Pantjoran PIK di Pantai Indah Kapuk. Dok. Agung Sedayu Group - Amantara
PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.


Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.


Sekda Pensiun, Ridwan Kamil: Jawa Barat akan Punya Gubernur dan Sekda Baru

25 Agustus 2023

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum (ketiga kanan) menyapa warga sebelum upacara peringatan Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Barat di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 19 Agustus 2023. Dalam acara tersebut Ridwan Kamil menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan 510 pernghargaan terhadap perubahan di berbagai bidang yang tediri dari 18 penghargaan internasional, 392 nasional, dan 100 non-pemerintah antara lain dibidang transformasi digital dan reformasi birokrasi, pesantren dan keumatan, investasi serta infrastruktur selama lima tahun terakhir. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/
Sekda Pensiun, Ridwan Kamil: Jawa Barat akan Punya Gubernur dan Sekda Baru

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Setiawan Wangsaatmaja menjadi Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama hari ini.


131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Berdasarkan keputusan PKPU 2020 lalu, Meikarta harus menyerahkan seluruh apartemen yang sudah dibeli hingga 2027 nanti. TEMPO/M Taufan Rengganis'
131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.


114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?


Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.


Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan (tengah) bersama kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023. PT MSU selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatannya kepada 18 konsumen Meikarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.


Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.


Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.


Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.