TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa punya harta Rp 3,3 miliar pada 2018 berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi. Harta tersangka kasus suap proyek Meikarta ini didominasi oleh kepemilikan tanah.
Iwa memiliki 50 bidang tanah tersebar di Garut, Cirebon, Pangandaran, dan Bandung. Luasnya bervariasi mulai dari 135 meter persegi hingga 15 ribu meter persegi. Bila dihitung, harga tanahnya mencapai Rp 3,9 miliar.
Iwa juga tidak tercatat memiliki alat transportasi atas nama dirinya. Namun ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 61 juta, kas Rp 140 juta dan harta lainnya senilai Rp 300 juta. Ia juga memiliki utang Rp 1,1 miliar.
Hartanya ini meningkat dibandingkan pada 2017. Saat itu, jumlah harta Iwa mencapai Rp 2,8 miliar.
KPK menetapkan Iwa menjadi tersangka kasus suap terkait dengan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Ia diduga menerima duit Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.
KPK menetapkan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto bersamaan dengan penetapan tersangka Iwa. "Sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus suap Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan. “Atas penetapan status tersangka pada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, yang diterima Tempo, Selasa, 30 Juli 2019.
AHMAD FIKRI | ROSSENO AJI