TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengaku kecewa dengan tertangkapnya kembali Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, dalam kasus korupsi. JK mengakui korupsi masih menjadi masalah utama di negeri ini.
"Kita belum berhasil. Semua institusi kita, pemerintah, KPK, belum berhasil betul untuk menelan atau menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini dan ternyata orang pejabat yang belum insyaf," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan memunculkan wacana menghukum mati Tamzil, atas tuduhan perbuatan yang ia lakukan. Meski begitu, JK mengaku tak terlalu setuju jika Tamzil langsung mendapat ancaman tuntutan hukuman mati seperti yang pernah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Ia menegaskan hukuman bukan merupakan pembalasan. Hukuman yang didapat pelaku kejahatan, adalah sanksi yang ia dapat sesuai dengan apa yang ia perbuat.
"Kalau memang hukum dua kali lebih berat ya (silakan). Tapi tidak bisa langsung hukuman mati dengan hanya (menerima suap) Rp 250 juta. Bukan di situ," kata JK.
Tamzil ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka penerima suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. KPK menyangka Tamzil menerima suap Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
Sebelum menjadi tersangka di KPK, Tamzil pernah dipenjara dalam kasus korupsi. Ketika menjabat Bupati Kudus 2003-2008, Tamzil melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.
Pada 2014, Kejaksaan Negeri Kudus menyidik kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Tamzil 22 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2015.