TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
"Keputusan hakim harus dihargai dan dihormati karena sudah obyektif," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juli 2019.
Dengan putusan tersebut, kata Dedi, masalah administrasi penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, semua sudah diuji oleh majelis hakim sidang dan dinyatakan sah apa yang dilakukan penyidik.
Dedi menjelaskan, seluruh tahapan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap Kivlan Zen sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan aturan yang mengatur soal prosedur penyidikan kepolisian.
Kivlan sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangkanya. Kivlan Zein melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Kivlan mempersoalkan pemeriksaan, penangkapan, serta penetapan status tersangka terhadap dirinya. Menurut Tonin Tachta, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan bernomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tertanggal 21 Mei 2019 dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/1956/V/2019/Dit. Reskrimum tanggal 21 Mei 2019 tak sah.
Tonin mengatakan, seharusnya SPDP yang sah untuk Kivlan adalah surat yang bernomor B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tertanggal 31 Mei 2019. “Setelah ditangkap tanggal 29 dan didetapkan sebagai tersangka. Ditahan baru tanggal 31 ada SPDP. Dan sampai hari ini SPDP tidak pernah diterima,” kata dia.
Selain itu, menurut Tonin, dalam penetapan tersangka diperlukan setidaknya ada dua alat bukti yang cukup. Salah satunya adalah pemeriksaan sebagai calon tersangka. Kivlan Zen, kata dia, saat diperiksa langsung sebagai tersangka. Tim pengacara juga mempermasalahkan penyitaan barang bukti oleh polisi lantaran dilakukan tanpa menunjukkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun tanda bukti penyitaan.
ANDITA RAHMA | ADAM PRIREZA