TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengunggah Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2019 mengenai Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Korupsi (Pansel capim KPK) 2019-2023. Keppres tersebut diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
"Membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023," seperti tertulis dalam Keppres, yang diakses pada Selasa, 30 Juli 2019.
Sebelumnya, gara-gara Keppres ini, koalisi masyarakat kawal capim KPK, menuding rezim Presiden Joko Widodo atau Jokowi menutup-nutupi proses seleksi capim KPK. Salah satu indikasinya adalah sulit mengakses sulit mengakses Kepres Nomor 54/P tahun 2019 tentang tentang Pembentukan Pansel Capim KPK Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Anggota koalisi, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, telah mengirimkan surat permintaan salinan Keppres itu kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 10 Juli 2019. Namun, Setneg menolak dengan alasan yang dianggap tidak jelas. "Kementerian Sekretariat Negara menyatakan tidak dapat memberikan Kepres itu dengan alasan hanya untuk anggota Pansel," kata Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora.
Padahal menurut Nelson, Keppres Pansel KPK bukan informasi yang dikecualikan untuk publik. Sikap pemerintah ini, kata Nelson, berbeda jauh dengan pembentukan Pansel KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Berdasarkan penelusuran Tempo di laman JDIH Setneg pada 28 Juli 2019, Keppres tentang pembentukan Pansel KPK yang ditampilkan hanya saat pemerintahan SBY. LBH Jakarta berencana menggugat pembentukan Pansel ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Setelah ramai-ramai diprotes masyarakat, Setneg akhirnya mengunggah Keppres tersebut. Keppres itu terdiri dari tiga lembar. Keppres memuat penunjukan Yenti Ganarsih sebagai ketua pansel dan 7 anggota pansel lainnya.
Menurut Keppres tersebut, pansel bertugas menyusun dan menetapkan metode dan mekanisme seleksi capim KPK, menetapkan jadwal seleksi, melakukan proses seleksi hingga memberikan 10 nama capim KPK kepada presiden. Keppres lengkap dapat diunduh di laman https://jdih.setneg.go.id/