TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengizinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menonaktifkan Iwa Karniwa dari jabatan Sekretaris Daerah. Langkah tersebut dilakukan setelah Iwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Silakan itu kewenangan Pak Gubernur untuk menunjuk PLH-nya (pelaksana harian) siapa stafnya di eselon 2 yang ada," kata Tjahjo di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Tjahjo mengatakan, penunjukkan pelaksanan harian Sekda Jabar untuk memberikan Iwa Karniwa kesempatan berkonsentrasi pada kasus hukumnya. Sehingga, kegiatan Sekda sehari-hari tidak terganggu.
Adapun untuk usulan pencopotan jabatan Sekda secara permanen, Tjahjo mengatakan akan menunggu kasus hukum Iwa Karniwa dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Senin kemarin, KPK menetapkan Iwa Karnawa sebagai tersangka atas kasus suap proyek Meikarta. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Iwa Karnawa meminta uang sebesar Rp 1 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut Saut, Iwa meminta uang tersebut kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR itu menjadi bagian penting untuk mengurus proyek pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
KPK pun menyangka Iwa Karniwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.