Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tjahjo Izinkan Ridwan Kamil Nonaktifkan Sekda Iwa Karniwa

Reporter

image-gnews
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa memberi pemaparan pada Gathering Positif Bermedia Sosial di Hotel D'Pavilion, Kota Bandung, Rabu, 24 April 2019.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa memberi pemaparan pada Gathering Positif Bermedia Sosial di Hotel D'Pavilion, Kota Bandung, Rabu, 24 April 2019.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengizinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menonaktifkan Iwa Karniwa dari jabatan Sekretaris Daerah. Langkah tersebut dilakukan setelah Iwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Silakan itu kewenangan Pak Gubernur untuk menunjuk PLH-nya (pelaksana harian) siapa stafnya di eselon 2 yang ada," kata Tjahjo di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.

Tjahjo mengatakan, penunjukkan pelaksanan harian Sekda Jabar untuk memberikan Iwa Karniwa kesempatan berkonsentrasi pada kasus hukumnya. Sehingga, kegiatan Sekda sehari-hari tidak terganggu.

Adapun untuk usulan pencopotan jabatan Sekda secara permanen, Tjahjo mengatakan akan menunggu kasus hukum Iwa Karniwa dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Senin kemarin, KPK menetapkan Iwa Karnawa sebagai tersangka atas kasus suap proyek Meikarta. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Iwa Karnawa meminta uang sebesar Rp 1 miliar dalam kasus tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Saut, Iwa meminta uang tersebut kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR itu menjadi bagian penting untuk mengurus proyek pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

KPK pun menyangka Iwa Karniwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Suap Meikarta, Eks Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Bui

24 Februari 2020

Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Suap Meikarta, Eks Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Bui

Iwa Karniwa didakwa menerima suap Rp 400 juta. Suap tersebut berkaitan dengan proses memuluskan pembangunan proyek Meikarta.


Eks Sekda Jabar Terima Suap Meikarta untuk Baliho Maju Pilkada

13 Januari 2020

Sekda Jabar Iwa Karniwa berjalan meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Eks Sekda Jabar Terima Suap Meikarta untuk Baliho Maju Pilkada

Eks Sekda Jawa Barat diduga menerima suap Meikarta untuk memasang baliho untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah.


KPK Limpahkan Berkas Tahap 2 Tersangka Iwa Karniwa ke JPU

23 Desember 2019

Sekda Jabar Iwa Karniwa berjalan meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK Limpahkan Berkas Tahap 2 Tersangka Iwa Karniwa ke JPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas tahap dua, berupa barang bukti dan tersangka Iwa Karniwa, Sekretaris Daerah Jawa Barat, dalam kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Iwa Karniwa

24 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. KPK resmi menetapkan mantan Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Tju Miming Aprilyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun 2007-2012 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,84 milyar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Iwa Karniwa

KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka.


Kasus Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Resmi Ditahan KPK

30 Agustus 2019

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Resmi Ditahan KPK

Tersangka suap Meikarta, Iwa Karniwa resmi ditahan KPK hari ini, Jumat, 30 Agustus 2019.


KPK Periksa Deddy Mizwar di Kasus Meikarta

23 Agustus 2019

Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono (kanan) bersama mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar menjawab pertanyaan hakim saat sidang lanjutan suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 20 Maret 2019. ANTARA
KPK Periksa Deddy Mizwar di Kasus Meikarta

Deddy Mizwar mengatakan tidak tahu peran Iwa Karniwa dalam perkara tersebut.


Suap Meikarta, KPK Sita Dokumen RDTR dari Rumah Sekda Jawa Barat

3 Agustus 2019

Sejumlah wartawan menunggu di selasar ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 31 Juli 2019. Petugas KPK yang berjumlah sekitar 8 orang memasuki ruang kerja Sekretaris Daerah lewat pintu masuk ruang Sekpri Sekretaris Daerah. TEMPO/Prima Mulia
Suap Meikarta, KPK Sita Dokumen RDTR dari Rumah Sekda Jawa Barat

KPK menyita dokumen RDTR dalam penggeledahan di rumah Sekda Jawa Barat terkait kasus suap Meikarta.


Suap Meikarta, KPK Geledah Ruang Kerja Sekda Jabar Iwa Karniwa

1 Agustus 2019

Polisi menjaga pintu ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa saat penggeledahan di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 31 Juli 2019. KPK menyangka suap itu terkait dengan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.  TEMPO/Prima Mulia
Suap Meikarta, KPK Geledah Ruang Kerja Sekda Jabar Iwa Karniwa

KPK menggeledah ruang kerja Sekda Jabar Iwa Karniwa terkait suap Meikarta. Komisi Antikorupsi itu menyita RDTR.


Suap Meikarta, KPK Angkut Dua Koper dari Ruang Kerja Sekda Jabar

31 Juli 2019

Polisi menjaga pintu ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa saat penggeledahan di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 31 Juli 2019. KPK menyangka suap itu terkait dengan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.  TEMPO/Prima Mulia
Suap Meikarta, KPK Angkut Dua Koper dari Ruang Kerja Sekda Jabar

KPK menetapkan Iwa Karniwa tersangka kasus suap Meikarta karena menerima suap Rp 900 juta menyangkut Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah.


Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar Punya 50 Bidang Tanah

30 Juli 2019

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.
Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar Punya 50 Bidang Tanah

Tersangka kasus suap Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa memiliki 50 bidang tanah yang tersebar di Garut, Cirebon, Pangandaran, dan Bandung.