Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Hukum Menilai Pansel KPK Salah Tafsir Soal Syarat LHKPN

Reporter

image-gnews
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (kanan) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (tengah) dan anggota Mualimin Abdi (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi capim KPK di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Sebanyak 104 kandidat capim KPK telah lolos uji kompetensi dan selanjutnya akan mengikuti tes psikologi pada Minggu, 28 Juli 2019. ANTARA
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (kanan) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (tengah) dan anggota Mualimin Abdi (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi capim KPK di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Sebanyak 104 kandidat capim KPK telah lolos uji kompetensi dan selanjutnya akan mengikuti tes psikologi pada Minggu, 28 Juli 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah ahli hukum meyakini Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) 2019-2023 keliru menafsirkan syarat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam proses seleksi. Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengatakan LHKPN wajib disetorkan saat awal pendaftaran.

Zainal menuturkan syarat mencantumkan LHKPN ada di Undang-Undang KPK Pasal 29 tentang persyaratan menjadi pimpinan komisi antikorupsi. Huruf k Pasal itu menyatakan, untuk dapat diangkat, pimpinan KPK wajib mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan yang berlaku.

"Pasal itu mengatakan untuk dapat dipilih, berarti itu dalam proses seleksi, saya tidak tahu kenapa pansel menafsirkan berbeda," kata dia dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.

Merujuk aturan yang sama, Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih punya tafsir berbeda. Ia mengatakan calon pimpinan wajib melaporkan LHKPN bila sudah terpilih. Ia mengatakan pada tahap pendaftaran, capim hanya wajib menandatangani surat menyanggupi melaporkan harta kekayaan bila terpilih kelak. "Itu syarat untuk diangkat, bukan untuk mengikuti seleksi," kata dia.

Sikap pansel terkait LHKPN ini menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil. Musababnya, ada sejumlah calon yang ditengarai tidak patuh LHKPN. Aturan yang mendasari kewajiban LHKPN adalah UU Nomor 28 Tahun 1999. Berdasarkan ketentuan itu, penyelenggara wajib membuat LHKPN saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zainal meminta pansel memperhatikan latar belakang lahirnya kewajiban LHKPN ini. Menurut dia, KPK lahir dari peleburan Komite Penyelamatan Kekayaan Negara. Sejak KPK ada, tugas KPKN menerima laporan harta kekayaan disertakan ke komisi antikorupsi. "Harusnya proses seleksi KPK menaruh kepercayaan tinggi pada LHKPN."

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari juga menunjukan kesalahan berpikir pansel dalam menafsirkan syarat LHKPN. Feri menuturkan dalam pasal 29 UU KPK menyebutkan untuk dapat diangkat pimpinan KPK harus warga negara indonesia. Bila penafsiran pansel soal LHKPN digunakan untuk poin itu, maka warga negara asing bisa mencalonkan diri menjadi capim KPK. "Kenapa orang asing tidak diperbolehkan mendaftar, kan nanti tinggal jadi WNI bila sudah terpilih," kata dia.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Luhut Pangaribuan menyatakan hal serupa. Ia mengatakan LHKPN adalah syarat pendaftaran, bukan ketika terpilih. Ia mengatakan capim yang terbukti tidak patuh LHKPN, harus didiskualifikasi oleh Pansel KPK. "Mereka sudah tidak layak dipilih," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Penyidik KPK Beri Catatan untuk Debat Capres Cawapres: Berani Kembalikan UU KPK Lama?

12 Desember 2023

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Eks Penyidik KPK Beri Catatan untuk Debat Capres Cawapres: Berani Kembalikan UU KPK Lama?

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo memberikan 4 catatan yang ingin diketahui publik soal pemberantasan korupsi dari debat capres cawapres. Apa saja?


Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Abraham Samad: Pansel KPK dan Anggota DPR Juga Harus Tanggung Jawab

4 Desember 2023

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan IM57+ Institute, melakukan aksi mencukur rambut hingga gundul mantan pegawai KPK, Sujanarko, di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak Ketua KPK, Firli Bahuri harus mengundurkan diri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Abraham Samad: Pansel KPK dan Anggota DPR Juga Harus Tanggung Jawab

Abraham Samad ungkapkan pansel KPK dan anggota DPR yang memilih dan mengesahkan Firli Bahuri harus bertanggung jawab. Minta maaf ke publik sekarang.


Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

10 Juni 2023

Ilustrasi KPK. ANTARA
Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

IM57 Institute makin curiga ada kepentingan Pilpres 2024 dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

10 Juni 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK


Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Saut Situmorang Desak Agar Pansel Segera Dibentuk

31 Mei 2023

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kedua kiri), Penyidik Senior Novel Baswedan (kedua kanan), Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo (kiri), dan Penasihat KPK Sarwono Sutikno (kanan) menyalakan kembali layar penghitung waktu peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. ANTARA
Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Saut Situmorang Desak Agar Pansel Segera Dibentuk

Saut mengatakan Presiden Joko Widodo harus turun tangan dalam polemik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pratikno: Pemerintah Taat Aturan

25 Mei 2023

Mensesneg Pratikno saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta. Mirza Bagaskara/Tempo
MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pratikno: Pemerintah Taat Aturan

Mensesneg Pratikno akan mempelajari dulu amar putusan MK karena pemerintah telah membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK.


Pelanggaran Etik Irjen Firli, Hendardi: Ini kan Hukum Dipolitikin

12 September 2019

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK Yenti Garnasih bersama anggota Panitia Seleksi Hendardi saat mendengarkan jawaban dari Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri di Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019. Agenda tersebut yakni melakukan wawancara dan uji publik pada Capim KPK yang diselenggarakan pada 27-29 Agustus 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pelanggaran Etik Irjen Firli, Hendardi: Ini kan Hukum Dipolitikin

Hendardi mengatakan yang dilakukan KPK adalah pembunuhan karakter politik Firli.


Pansel Berkukuh Ada Unsur Polisi dan Jaksa di Pimpinan KPK

9 September 2019

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel Capim KPK tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Pansel Capim KPK menyerahkan sepuluh nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Pansel Berkukuh Ada Unsur Polisi dan Jaksa di Pimpinan KPK

Anggota Pansel Indriyanto Seno Adji meminta agar masuknya calon pimpinan KPK dari unsur kejaksaan dan kepolisian tak dianggap hal buruk.


DPR kepada Pansel KPK, Basaria dan Laode Syarif Kenapa Tak Lolos?

9 September 2019

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengumumkan 10 nama capim yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, 2 September 2019. Tempo/Friski Riana
DPR kepada Pansel KPK, Basaria dan Laode Syarif Kenapa Tak Lolos?

Politikus Gerindra ini tak ingin di antara kandidat capim ternyata ada yang tak lolos secara psikologi atau kemudian meributkan produk hukum.


Pansel Capim KPK Klaim 10 Kandidat yang Lolos Bukan Orang Titipan

9 September 2019

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengumumkan 10 nama kandidat pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, 2 September 2019. TEMPO/Friski Riana
Pansel Capim KPK Klaim 10 Kandidat yang Lolos Bukan Orang Titipan

Kalau pun ada, lanjut Yenti, 'titipan' itu tidak sampai ke Pansel dan tidak ada yang menyampaikan 'titipan' siapa dan bagaimana.