INFO JABAR — Organisasi buruh PBB International Labour Organization ILO mengusulkan agar sistem pengupahan buruh di Jawa Barat menggunakan standar internasional. Hal ini untuk meminimalisasi perbedaan nilai upah di tiap daerah, berkeadilan, dan membuat buruh lebih sejahtera, termasuk juga menjaga para investor agar tidak pindah ke luar Jawa Barat.
Hal itu terungkap dalam pertemuan (ILO) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 29 Juli 2019. Pertemuan yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ini dihadiri oleh kepala daerah dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
"Hasil dari pertemuan ini kami akan buat sistem pengupahan yang lebih baik dan berkeadilan sesuai standar internasional sehingga bisa menjaga kualitas ekonomi Jabar, buruhnya sejahtera, investor juga tidak ada yang pergi ke luar Jabar," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Menurut dia, ada 140 investor yang tutup dan pindah ke luar Jabar. "Hampir semua alasannya itu karena upah yang tinggi," ujarnya.
Melalui sistem pengupahan yang bersifat desentralisasi (kebijakan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah kabupaten/kota) turut memengaruhi perbedaan nilai upah. Contoh perbedaan yang signifikan yaitu UMK Pangandaran (Rp 1,6 juta) dan Karawang (Rp 4,2 juta).
"Sistem pengupahan kita kan desentralisasi, diserahkan kepada kepala daerah tingkat dua. Ini juga disoroti ILO karena membuat subjektifitas perbedaan pengupahan nilainya terlalu jauh," ucap Emil.
Oleh karena itu, teknis sistem pengupahan berstandar internasional bakal dibahas ILO bersama para Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Jabar. Emil pun berharap jenis industri setiap daerah di Jabar akan diseragamkan menjadi satu jenis usaha.
"Misalkan di Jabar khusus industri manufaktur, di Jateng (Jawa Tengah) tekstil, sehingga jelas tiap daerah jenis industrinya apa karena keberagaman industri dalam satu daerah juga menjadi penyebab keberagaman upah," kata Emil. (*)