Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FPI Bilang Sudah Sebulan Tunggu Surat Rekomendasi Kemenag

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Bantuan Hukum FPI yang juga pengacara Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, di kantornya, Jakarta Selatan, 12 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Ketua Bantuan Hukum FPI yang juga pengacara Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, di kantornya, Jakarta Selatan, 12 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya telah mengajukan surat rekomendasi ke Kementerian Agama. Ini dilakukan sebagai syarat perpanjangan izin FPI ke Kementerian Dalam Negeri.

"Setahu saya sudah lama diajukan dan tinggal menunggu," kata Sugito kepada Tempo, Senin, 29 Juli 2019.

Sugito mengatakan pengajuan surat rekomendasi sudah diajukan satu bulan lalu. Namun, surat itu belum keluar hingga kini. Padahal, surat rekomendasi tersebut akan digunakan sebagai salah satu persyaratan perpanjangan izin FPI.

FPI saat ini tengah mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menyusul telah berakhirnya masa berlaku izin organisasi tersebut per 20 Juni 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk memperpanjang izinnya sebagai ormas, FPI harus menyerahkan 20 item persyaratan. Sejumlah syarat itu antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo sebelumnya menyurati FPI untuk segera melengkapi berkas persyaratan perpanjangan izin ormas. Salah satu syarat yang belum lengkap adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama dan kelengkapan anggaran dasar dan rumah tangga.

Sebagai organisasi keagamaan, FPI wajib mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai syarat mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT). Adapun susunan AD/ART organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu belum lengkap karena belum ada tanda tangan pengurus. "Makanya kami sampaikan kepada FPI melalui surat bahwa agar FPI melengkapi persyaratan yang masih belum lengkap," ujar Soedarmo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

3 jam lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

5 jam lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 jam lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

2 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

2 hari lalu

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.


Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

2 hari lalu

Siswa MTsN 3 Malang raih prestasi internasional. Dok. Kemenag
Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

Prestasi ini bukan pencapaian pertama yang diraih Tim Riset madrasah ini.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

3 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

10 hari lalu

Konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Syawal 1445 H/ Hari Raya Idul Fitri 2024 yang dipimpin oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sidang isbat mengumumkan awal Syawal jatuh pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

Sidang isbat memutuskan Idulfitri 1445 H jatuh pada Rabu, 10 April 2024.


Kemenag: Awal Syawal Secara Hisab Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

10 hari lalu

Anggota Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya dalam Seminar Hisab (Astronomi) di Auditorium RM. Rasjidi, Kemenag, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Dok. Youtube Bimas Islam TV.
Kemenag: Awal Syawal Secara Hisab Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

Kemenag mengatakan, seluruh wilayah Indonesia sudah jauh di atas kriteria tinggi hilal MABIMS.


Penentuan Awal Syawal 1445 H, Kemenag Kembali Gelar Seminar Hisab Posisi Hilal Sore Ini

11 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Penentuan Awal Syawal 1445 H, Kemenag Kembali Gelar Seminar Hisab Posisi Hilal Sore Ini

Diisi oleh pembicara dari Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, H. Cecep Nurwendaya, masyarakat bisa menyaksikan seminar lewat siaran langsung di Youtube.