TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berharap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, bisa mendapatkan penangguhan penahanan. Kivlan merupakan senior Ryamizard di TNI dan sama-sama merupakan purnawirawan TNI.
"Untuk berharap dia ditangguhkan, ya, harapan kami semua. Itu saja," kata Ryamizard saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2019.
Kivlan telah meminta Ryamizard menjadi penjamin bagi permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan. Namun, Ryamizard masih enggan mengambil bagian dalam hal ini.
"Apapun yang diminta ke saya, pasti saya kabulkan. Tapi, sudah saya sampaikan, masalah hukum, masalah politik, saya tidak ada kemampuan ke sana. Ini sudah masalah politik, nih," kata Ryamizard.
Ryamizard mengatakan akan berbahaya jika ia memutuskan terlibat dalam hal ini. Apalagi, Ryamizard merupakan menteri di kabinet Presiden Joko Widodo sejak awal. Kasus yang menerpa Ryamizard tak terlepas dari aksi demonstrasi berujung rusuh, yang terjadi saat memprotes penyelenggaraan Pemilu 2019.
Kivlan Zen telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada sejumlah menteri dan sejumlah perwira tinggi TNI.
Selain kepada Ryamizard, surat permohonan juga diajukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan diajukan lantaran kliennya tidak terkait dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sebab, kata dia, Kivlan tidak hadir dalam aksi protes hasil Pilpres 2019.
EGI ADYATAMA | FRISKI RIANA