TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin perlindungan data dalam pemanfaatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam kerjasama dengan sejumlah lembaga. Hal ini diungkapkan Tjahjo menjawab berbagai isu yang beredar tentang maraknya jual beli data kependudukan seperti e-KTP dan kartu keluarga (KK).
"Secara prinsip, MoU (kesepahaman) dengan lembaga-lembaga keuangan aman, karena direkomendasikan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Tjahjo lewat keterangan tertulis pada Senin, 29 Juli 2019.
Tjahjo juga menjamin kesepakatan pemanfaatan data kependudukan itu dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait. "Data yang kita MoU-kan dengan perbankan, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), lembaga-lembaga swasta lainnya, semua bisa dipertanggungjawabkan."
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh juga memastikan sistem pengamanan data center Dukcapil yang di antaranya memuat data dalam e-KTP, dibuat berlapis. Harus melalui tiga kali tahapan pindai sidik jari untuk yang akan mengakses data center.
Dukcapil juga menggunakan jalur Virtual Private Network (VPN) saat berhubungan dengan operator. "Saya memastikan bahwa data NIK serta KK tersimpan aman di data base Dukcapil dan tidak bocor seperti dugaan masyarakat," ujar Zudan melalui keterangan tertulis, Ahad, 28 Juli 2019.
Jaminan perlindungan data secara bertanggungjawab terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.