TEMPO.CO, Surabaya - Pedangdut kondang asal Sidoarjo, Via Vallen, batal bersaksi untuk terdakwa Karina Indah Lestari dalam perkara kosmetik illegal di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 29 Juli 2019. Menurut jaksa penuntut Winarko, Via menerima job pentas di Cirebon pada hari yang sama. “29 Juli itu sebenarnya tanggal yang dipilih Via sendiri untuk datang sebagai saksi. Tapi tidak tahunya manajemen dia meneria job di Cirebon,” kata Winarko.
Hal yang sama juga terjadi pada pedangdut koplo Nella Kharisma. Artis asal Kediri itu juga mangkir dari panggilan jaksa karena sedang sibuk menerima job di luar Jawa. Padahal, semula Via dan Nella menyatakan akan datang pada Senin siang ini. “Nella posisi masih di Kalteng, terus mau ke Babel, dan mau ke mana lagi gitu lho,” ujar Winarko.
Winarko akan menjadwalkan ulang pemanggilan kedua saksi itu. Namun belum menentukan waktunya. Menurut Winarko, Via dan Nella penting didengar keterangannya untuk membuktikan dakwaan pemasaran kosmetik tanpa izin.
Mangkirnya Via dan Nella bersaksi di persidangan bukan cuma dua kali. Tercatat telah empat kali mereka tak mengindahkan panggilan jaksa. “Kami panggil lagi mereka, karena keterangannya penting untuk pembuktian,” ujar Winarko.
Dalam perkara kosmetik illegal ini Via dan Nella pernah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pada Desember 2018. Dua artis yang sedang ngetop itu dianggap turut memasarkan produk kecantikan buatan Karina sebagai bintang iklan. Padahal, dari penelurusan Badan Pengawas Obat dan Makanan, produk kosmetik buatan Karina belum mengantongi izin edar sehingga dianggap illegal.
Baca Juga:
Penasihat hukum Karina Indah Lestari, Eko Budiono, mengatakan Via dan Nella sebenarnya tak kompeten dalam perkara kliennya. Sebab, dua-duanya hanya pelaku promosi produk saja. “Baik Via dan Nella tidak mengetahui apakah klien saya melakukan pelanggaran atau izin apa tidak.”