TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah bahwa pemerintah menutup-nutupi proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) periode 2019-2023. Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak awal pembentukan panitia seleksi sudah terbuka.
Terkait penolakan lembaganya atas permintaan salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/P tahun 2019 tentang Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Capim KPK Masa Jabatan Tahun 2019-2023 dari LBH Jakarta, Pratikno akan mengecek ke anak buahnya. "Itu isinya sederhana sekali pembentukan Pansel," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 29 Juli 2019.
Pratikno menuturkan Istana tidak berani mengintervensi proses seleksi capim KPK dan menyerahkan sepenuhnya pada Pansel. "Kami jaga betul netralitas dan kami percaya kompetensi dan profesionalitas Pansel yang dibentuk Presiden."
Ia menuturkan untuk menjaga netralitas Pansel, ruang kerja mereka dipindah ke gedung lain dari Kompleks Kementerian Sekretariat Negara. Sebelumnya ruang kerja Pansel memang satu gedung dengan Pratikno. "Dulu rapat pansel di sini (Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara). Kalau saya naik satu lift saja enggak berani," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, ingin menggugat pembentukan Pansel ini ke PTUN. Sebabnya LBH mengirimkan surat permintaan salinan Keppres ke Kementerian Sekretariat Negara pada 10 Juli 2019, namun ditolak. Menurut Nelson alasan penolakan tidak jelas.
"Kementerian Sekretariat Negara menyatakan tidak dapat memberikan Kepres itu dengan alasan hanya diperuntukkan untuk masing-masing anggota Pansel," kata Nelson dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, kemarin.
Menurut Nelson, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik, Keppres Pansel KPK itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan. "Penolakan ini membuktikan rezim Jokowi tertutup. Hanya untuk peraturan perundang-undangan saja tertutup," ucapnya.
Selain itu, merujuk pada Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebuah keputusan dapat diberikan kepada pihak yang terlibat. Kata Nelson dalam proses seleksi capim KPK ini pemerintah mestinya membuka ruang masukan publik. Sebabnya, pihak terkait yang terlibat dapat dimaknai sebagai publik. "Dengan tidak diberikannya salinan Keppres itu maka dapat diduga Pansel dijalankan dengan cara-cara yang tertutup."