TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Paskibraka Nasional 2019 putri dimungkinkan mengenakan celana panjang. Seragam ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 Tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. "Jadi hal ini jangan lagi disalahartikan oleh publik karena sesuai aturan,” kata Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Ni'am Sholeh, dalam penjelasan tertulis di Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Dengan peraturan presiden itu anggota Paskibraka putri dimungkinkan mengenakan celana panjang. “Terutama mereka yang berjilbab."
Tidak hanya dalam Perpres aturan pengenaan celana panjang ini dibahas. Aturan yang sama juga tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas. Ada pula pada Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pakaian Seragam. "Berkaca pada serangkaian aturan itu, maka diadaptasi untuk anggota Paskibraka putri, terutama yang mengenakan jilbab," kata Ni'am.
Ni'am mengatakan, sebelum Diklat Paskibraka 2019 berjalan, seragam ini juga telah dibahas. Rapat diikuti pelatih, pembina, pelatih dari Garnisun dan Setpres, Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPI, juga Kemenpora.
"Pernah ada yang seragamnya terlalu besar, ada juga yang terlalu ketat, sehingga harus dipersiapkan serius agar tampil sempurna.” Pada rapat itu, perwakilan Garnisun menyampaikan kemungkinan penggunaan celana panjang oleh putri, lagi pula hal ini telah berjalan efektif di lingkungan TNI/Polri.
Saat ini, 68 orang anggota Paskibraka Nasional 2019 sedang menjalani pendidikan dan pelatihan intensif di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional Cibubur. Diklat ini dilaksanakan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga.