TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Yenti Garnasih mengungkap isi Keputusan Presiden soal penunjukan pansel yang ia pimpin. Menurut dia, Keppres itu hanya berisi nomor dan tahun pembuatan Kepres.
Selain itu, keputusan tersebut juga menjelaskan soal isi keputusan presiden yang menunjuk dirinya sebagai anggota pansel. "Hanya Keppres nomor sekian, tahun sekian, memutuskan ini, menunjuk ini," kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Ahad, 28 Juli 2019.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Kawal Capim KPK, menuding rezim Presiden Joko Widodo atau Jokowi menutup-nutupi proses seleksi capim KPK. Salah satu indikasinya adalah sulit mengakses sulit mengakses Kepres Nomor 54/P tahun 2019 tentang tentang Pembentukan Pansel Capim KPK Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Anggota koalisi, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, telah mengirimkan surat permintaan salinan Keppres itu kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 10 Juli 2019. Namun Setneg menolak dengan alasan yang yang dianggap LBH Jakarta tidak jelas. "Kementerian Sekretariat Negara menyatakan tidak dapat memberikan Kepres itu dengan alasan hanya untuk anggota Pansel," kata Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora.
Padahal menurut Nelson, Keppres Pansel KPK bukan informasi yang dikecualikan untuk publik. Sikap pemerintah ini, kata Nelson, berbeda jauh dengan pembentukan Pansel KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Berdasarkan penelusuran Tempo di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, K eppres tentang pembentukan Pansel KPK yang ditampilkan hanya saat pemerintahan SBY. LBH Jakarta berencana menggugat pembentukan Pansel ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Yenti mengatakan publikasi Keppres bukan urusan pansel. Dia mengatakan hanya menerima salinan Keppres tersebut. Dia mengaku tak tahu apakah dokumen Keppres memang dapat diakses oleh publik atau tidak. Ia mengatakan yang mengurusi urusan Keppres itu adalah Kementerian Setneg. "Coba tanya Setneg," kata dia.
ROSSENO AJI NUGROHO | AHMAD FAIZ