TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang komisi kode etik untuk Brigadir Rangga Tianto, tersangka penembak teman sesama anggota polisi, Bripka Rahmat Effendi setelah pengadilan menjatuhkan vonis. “Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan dilaksanakan setelah selesai proses di peradilan umum,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra saat dihubungi, Sabtu, 27 Juli 2019.
Menurut Asep hal itu dilakukan untuk membuktikan perbuatan tersangka atas tindak pidana pembunuhan terhadap Bripka Rahmat Effendi. Apalagi dalam Pasal 338 KUHP yang dituduhkan kepada tersangka Rangga Tianto, dirinya terancam 15 tahun penjara.
Tidak tertutup kemungkinan Polri akan memecat Brigadir Rangga. "Bisa saja dia dikenai Pemecatan Dengan Tidak Hormat," kata Asep.
Brigadir Rangga menembak tewas temannya sendiri, Bripka Rahmat Effendy pada 25 Juli 2019 di Mapolsek Cimanggis. Kejadian bermula ketika Rangga menangkap FZ, keponakan Rahmat karena terlibat tawuran di wilayah Depok pada 25 Juli 2019. Orang tua FZ datang ke Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga dan seorang anggota polisi lainnya.
Rangga meminta Rahmat agar FZ dilepaskan dan dibina orang tuanya. Menolak, Rahmat bersikukuh memproses FZ secara hukum. "Obrolan itu menjadi obrolan yang panas." Tak lama setelah cekcok, Rangga menembakkan pistolnya ke tubuh Rahmat dengan membabi buta.
Asep menyebut tujuh dari sembilan peluru ditembakkan dalam kasus polisi tembak polisi ini. Bripka Rahmat tewas dengan luka tembak di antaranya pada dada, leher, paha, dan perut.